Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK Ada di Bengkel, Kenapa?

- KPK menyita mobil Mercedes Benz dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
- Mobil disimpan di bengkel atas pertimbangan penyidik agar tidak berpindah tangan atau berubah wujud, serta selalu siap jika dibutuhkan
- KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil Mercedes Benz mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, mobil belum dibawa KPK, tapi dititipkan pada sebuah bengkel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tak menjelaskan bagaimana kondisi mobil ketika disita, sehingga harus dibawa ke bengkel. Sebab, hal itu pertimbangan Penyidik KPK.
"Pertimbangan penyidik," ujar Budi, Senin (12/5/2025).
1. KPK akan pantau mobil Ridwan Kamil di bengkel

Budi mengtakan, pihak bengkel yang dititipkan mobil Ridwan Kamil harus bisa menjaga kondisi barang agar tidak berpindah tangan atau berubah wujud, sehingga mengubah nilai ekonomisnya. Selain itu, mobil tersebut harus selalu siap apabila dibutuhkan Penyidik KPK.
"KPK juga terus memantau keberadaan dan kondisi barang tersebut," ujarnya.
2. KPK sita mobil dan motor Ridwan Kamil

KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition.
Motor tersebut sudah dibawa KPK ke rumah penyitaan di Jakarta Timur. Namun, mobilnya masih berada di bengkel. Motor maupun mobil tersebut belum pernah dilaporkan Ridwan Kamil ke KPK melalui LHKPN.
3. KPK tetapkan lima tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.