KPK Belum Periksa Ridwan Kamil: Terkendala Jumlah Penyidik

- KPK sita motor dan mobil Ridwan KamilSebagai mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memiliki mobil dan motor yang disita KPK setelah penggeledahan di rumahnya.
- KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus iniKPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi pengadaan iklan, namun mereka belum ditahan.
- Kasus ini rugikan negara Rp222 miliarKasus korupsi pengadaan iklan ini diduga merugikan negara sebesar Rp222 miliar dari anggaran yang direalisasikan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyita mobil dan motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, hingga saat ini politikus Partai Golkar itu belum diperiksa oleh Penyidik KPK.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan Ridwan Kamil akan segera dipanggil untuk diklarifikasi. Namun, saat ini terdapat sejumlah keterbatasan.
"Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga membagi-bagi pekerjaan," ujar Budi dikutip pada Senin (9/6/2025).
1. KPK sita motor dan mobil Ridwan Kamil

KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition.
Motor tersebut sudah dibawa KPK ke rumah penyitaan di Jakarta Timur. Namun, mobilnya masih berada di bengkel. Motor maupun mobil tersebut belum pernah dilaporkan Ridwan Kamil ke KPK melalui LHKPN.
2. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama. Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kasus ini rugikan negara Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.