Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Namun, Ridwan Kamil tak kunjungi datang.
Tanak menegaskan lembaga antirasuah tersebut tidak menutup kemungkinan akan memanggil paksa Ridwan Kamil apabila terus mangkir.
"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan,” ujar Tanak dalam Rakor KPK di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).