Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon Pilgub Jatim, Luluk-Lukman, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Tri Rismaharini-Gus Hans, pada Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Myesha Fatina)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur 2024 Nomor Urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan gugatan tersebut lantaran menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024 yang ditetapkan KPU, Senin (9/12/2024).

Dilihat IDN Times di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan Risma-Gus Hans diterima MK per pukul 22.34 WIB. Gugatan itu tercatat dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Adapun pokok perkaranya adalah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Perkara tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), dengan termohon KPU.

Editorial Team

Tonton lebih seru di