Citarum Tercemar, Wamendagri: Pengelolaan Sampah Wajib Dilakukan

Pemda wajib melakukan pengelolaan sampah

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo menegaskan, pengelolaan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum merupakan komitmen bersama dan wajib dilakukan. 

Sebab, DAS Citarum saat ini telah tercemar oleh limbah yang berpotensi merusak lingkungan. Bahkan, pencemarannya juga menimbulkan kerugian terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, sumber daya lingkungan, tujuan perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Wamendagri dalam Rapat Koordinasi Penandatanganan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025, di Hotel Luswansa, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

“Kegiatan ini merupakan komitmen kita bersama menangani permasalahan sampah di daerah khususnya di wilayah DAS Citarum,” ujar Wempi dalam keterangan tertulis yang dikutip IDN Times, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Cemari DAS Cilamaya, Operasional Pabrik Tepung di Karawang Dihentikan

1. Pemda harus melakukan pengelolaan sampah

Citarum Tercemar, Wamendagri: Pengelolaan Sampah Wajib DilakukanSungai Citarum terkini (Dok. Satgas Sungai Citarum)

Wempi menyebut, pencemaran di DAS Citarum terjadi akibat limbah hasil aktivitas domestik dan industri yang berada di tepi sungai. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah (pemda) harus turun tangan secara penuh untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah. 

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua peraturan ini seharusnya sudah menjadi pedoman pemda dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah di daerah.

“Saya kembali mengimbau bahwa hal ini adalah merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen Kependudukan

2. Rencana aksi pengelolaan sampah menjadi acuan wilayah lainnya

Citarum Tercemar, Wamendagri: Pengelolaan Sampah Wajib DilakukanIlustrasi sungai Ciliwung di Jakarta (IDN Times/Anata Syah Fitri)

Wempi juga mengatakan, pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis nasional yang harus diperhatikan semua pihak terkait termasuk pemerintah pusat.

Kemendagri sendiri, kata Wempi, terus mendukung pengelolaan sampah. Salah satunya dengan cara menyusun Rencana Aksi Pengelolaan Sampah di DAS Citarum. Rencana ini juga diharapkan dapat menjadi acuan wilayah di luar Citarum untuk mengatasi pencemaran DAS.

“Sehingga dapat menjadi acuan dan masukan bagi kepala daerah untuk merumuskan kebijakan dalam bidang perencanaan dan penganggaran dalam kegiatan pengelolaan sampah daerah,” kata Wempi.

Baca Juga: Wamendagri: MRP Berperan Strategis Lindungi Hak-Hak Orang Asli Papua

3. Kemendagri mendukung pembangunan nasional

Citarum Tercemar, Wamendagri: Pengelolaan Sampah Wajib DilakukanWamendagri Wempi di Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Aceh, Minggu (14/8/2022). (Dok/Puspen Kemendagri).

Wempi menegaskan, Kemendagri senantiasa mendukung setiap upaya pencapaian target pembangunan nasional.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, termasuk menyangkut bidang persampahan.

Rencana aksi tersebut juga dapat dukungan penuh dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Ke Papua Tengah, Wamendagri: Mari Bersatu Wujudkan Keadilan Sosial

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya