Sejarah Pemilu dan Pengertiannya, Siapa yang Belum Tahu?

Pemilu pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (pemilu) menjadi suatu ciri yang menandakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi, khususnya dalam memilih pemimpin bangsa. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas, wajib menggunakan hak suaranya dalam pagelaran politik yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali ini.

Mengutip laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, kotabatam.bawaslu.go.id, pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, bahkan kepala desa.

Indonesia sendiri sudah melakukan pemilu beberapa kali dalam sejarahnya, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Lantas, bagaimana sejarah pemilu di Indonesia?

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

1. Pemilu nasional pertama kali diselenggarakan tahun 1955

Sejarah Pemilu dan Pengertiannya, Siapa yang Belum Tahu?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemilu 1955 merupakan pemilu nasional pertama di Indonesia yang dilaksanakan sebanyak dua kali. Pemilu ini digelar untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.

Pemilu yang digelar pada masa orde lama ini menggunakan sistem proporsional. Artinya, kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (parpol) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh parpol tersebut.

Setelah itu, pemilu kembali diselenggarakan pada tahun 1971 usai Soeharto ditetapkan sebagai Presiden pada 27 Maret 1968 silam.

Pemilu 1971 ini berlangsung untuk memilih anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hanya saja, Pemilu 1971 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Sebab, pada periode ini pemerintah menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasarnya sehingga semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga: Begini Cara Pastikan Pemilu Berjalan Jujur dan Adil, Yuk Bantu Awasi!

2. Pemilu 1977-1997 berlangsung pada masa orde baru

Sejarah Pemilu dan Pengertiannya, Siapa yang Belum Tahu?Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, pemilu ketiga diselenggarakan pada tahun 1977. Periode ini merupakan awal mulanya pemilu dilaksanakan secara periodik tiap 5 tahun sekali. Presiden Soeharto memerintah selama 32 tahun dalam pemilu yang berlangsung pada 1977-1997.

Penyelenggaraan pemilu sebanyak enam kali pada masa orde baru (orba) tersebut hanya untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II. Sedangkan, presiden dan wakil presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR. Meskipun Soeharto menjadi Presiden dengan kurun waktu yang lama, tetapi wakil presiden terus berganti setiap periodenya.

Setelah rezim orba ditumbangkan pada 1998, pemilu kembali dilangsungkan pada 7 Juni 1999. Pemilu tersebut merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemilu ini juga menggunakan sistem proporsional.

Baca Juga: Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB Papua

3. Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai Pemilu 2004

Sejarah Pemilu dan Pengertiannya, Siapa yang Belum Tahu?Ilustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Selanjutnya, Pemilu 2004 yang menjadi momen bersejarah tak terlupakan. Sebab, pada pemilu ini presiden dan wakil presiden bisa dipilih langsung oleh Warga Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya perubahan amandemen UUD 1945.

Terdapat dua macam pemilu pada periode 2004. Pertama, untuk memilih anggota parlemen. Kedua, melakukan pemilihan presiden. Pemilu ini berlangsung dengan dibentuknya tim penyelenggara pemilu nasional atau KPU.

Sistem pemilu ini juga berlaku pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024 mendatang. Hanya saja ketentuan electoral threshold-nya yang berbeda-beda.

Baca Juga: Jokowi Minta Jaga Stabilitas Jelang Pemilu: Jangan Jadi Pasien IMF

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya