Hakim Sidang Jessica Kumala Wongso Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Ini Kronologinya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nama salah satu hakim persidangan Jessica Kumala Wongso, Partahi Tulus Hutapea disebut-sebut dalam sidang dakwaan kasus korupsi yang menjerat seorang advokat bernama Ahmad Yani yang bekerja di Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Dalam persidangan perdata tersebut, Partahi mengetuai persidangan dan beranggotakan hakim Casmaya. Keduanya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dulu Mahal Banget, Kini 8 Smartphone Kelas Atas Ini Harganya Murah Meriah!
Kronologi penyuapan.
Jaksa Pulung Rinandoro pun membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016 kemarin. Setelah beberapa kali dilakukan proses persidangan, pada 4 April 2016 Raoul Adhitya Wiranatakusumah menghubungi Muhammad Santoso. Raoul menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut dan agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS.
Editor’s picks
Selanjutnya, Raoul yang hendak pergi ke luar negeri lebih dulu mengenalkan Santoso kepada stafnya, Yani. Tujuannya, agar Raoul tetap bisa memonitor perkembangan proses hukum PT MMS versus PT KTP melalui Yani.
Raoul kemudian menemui Santoso pada 17 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menjanjikan 25 ribu dolar Singapura dengan maksud majelis hakim yang diketuai Partahi menolak gugatan PT MMS. Raoul juga menjanjikan 3 ribu dolar Singapura kepada Santoso untuk kompensasi perannya melobi Partahi dan kawan-kawannya.
Usai kesepakatan dengan Santoso, Yani menemui Raoul untuk mengambil uang 300 juta rupiah dari rekening Raoul. Uang sebanyak itu kemudian ditukarkan dalam mata uang dolar Singapura dan menjadi 30 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.
Lalu majelis hakim Partahi bersama kawan-kawannya pada 30 Juni 2016 memutus tidak dapat menerima gugatan PT MMS kepada PT KTP. Usai putusan itu, Santoso menghubungi Yani untuk menanyakan janji pemberian uang itu. Yani merespons telepon Santoso dan sepakat bertemu untuk menyerahkan uang. Kesepakatan penyerahan uang dilakukan di ruang kerja Yani di kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Usai kesepakatan itu, Santoso bergegas menuju kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada sore hari atau beberapa jam setelah putusan dibacakan majelis hakim Partahi Cs.
Setelahnya, tim Satgas KPK menangkap tangan Santoso di perempatan lampu merah Matraman, Jakarta Timur yang saat itu tengah menumpang ojek. Atas perbuatannya, Yani didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Seminggu Setelah Didemo, Bos GO-JEK Terima Penghargaan di Korea Selatan.