Prostitusi Artis Makin Merebak, Pria Hidung Belang Juga Harus Dihukum!

15 tahun penjara, denda 150 juta rupiah.

Modus dalam kasus korupsi yang merajalela di Indonesia semakin banyak. Bahkan kini mulai menyentuh nama-nama artis ternama. Tentu saja ini sangat mencoreng nama dunia entertainment di tanah air. Masalah prostitusi di kalangan artis sebetulnya sudah terkuak beberapa waktu lalu.

Tapi kini tabir dunia gelap ini semakin terbuka. Beberapa nama artis ternama seperti Nikita Mirzani ikut mencuat karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis tersebut. Lantas, banyak orang beramai-ramai menyalahkan para artis tersebut. Pelakunya juga akan menjadi bulan-bulanan awak media. Terutama jika mereka adalah artis papan atas. Nama mereka akan disebarkan kemana-mana dengan judul berita yang kontroversial.

Prostitusi Artis Makin Merebak, Pria Hidung Belang Juga Harus Dihukum!Sumber Gambar: viva.co.id

Selain itu, mucikari juga harus menjalani hukuman dihadapan majelis hakim atas perbuatan yang dilakukannya. Namun, pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi ini sering luput dari hukuman. Padahal mereka jelas-jelas adalah pihak yang menggunakan jasa illegal. Sebenarnya, para pengguna juga patut ditindak secara hukum.

Saat ini, para pria hidung belang masih hanya dijadikan sebagai saksi.

Prostitusi Artis Makin Merebak, Pria Hidung Belang Juga Harus Dihukum!Sumber gambar : news.metrotvnews.com

Pertama, pria hidung belang adalah pihak pemohon yang meminta disediakan artis atau pekerja seks yang menyediakan jasa prostitusi tersebut. Selanjutnya mereka memberikan imbalan sejumlah uang kepada pemberi jasa ini. Sudah pasti sangat bertentangan dan terasa tak adil jika pria hidung belang tersebut hanya dijadikan sebagai saksi saja. 

Pengguna dan penikmat jasa prostitusi bebas dengan mudah.

Prostitusi Artis Makin Merebak, Pria Hidung Belang Juga Harus Dihukum!Sumber Gambar: dapurherbalku.com

Kedua, Pasal 256 juncto Pasal 506 KUHP hanya dikenakan kepada orang yang memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul atau seks komersial. Tetapi, pria yang mendapatkan kenikmatan seksual dan memberikan imbalan kepada pemberi jasa sama sekali tidak dikenakan hukuman pidana.

Perbuatan para pengguna juga tidak sesuai dengan norma hukum di Indonesia.

Prostitusi Artis Makin Merebak, Pria Hidung Belang Juga Harus Dihukum!

Ketiga, perbuatan tersebut tentunya tidak mencerminkan norma hukum positif yang ada di Indonesia, baik itu dalam hukum adat, hukum nasional dan hukum agama. Namun sekarang Bareskrim Polri telah memberikan peringatan kepada para pengguna jasa pekerja seks kompersial. Polisi mengancam dengan pasang 12 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda senilai 130 sampai dengan 160 juta rupiah.

Tidak hanya itu saja, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan menertibkan bisnis prostitusi atau pelacuran dengan cara menghukum para pelanggannya. Rencana tersebut diconteknya dari peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Swedia. Akan tetapi, dia tidak menyebutkan hukuman seperti apa yang akan diberikan kepada para pengguna jasa ini.

Topik:

Berita Terkini Lainnya