Setelah melakukan gelar perkara ketiga selama tujuh jam dengan meminta keterangan para saksi dan saksi ahli, Polda Jawa Barat akhirnya resmi menaikkan status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
Dikutip Liputan6.com, (2/1), Penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa Munarman dan Bachtiar Nasir sebagai saksi kasus dugaan makar yang sebelumnya telah menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Rizieq menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi tim hukumnya.
Sama seperti sebelumnya, pemeriksaan Rizieq hari ini juga diwarnai demonstrasi oleh simpatisan GNPF MUI dan FPI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa massa yang diprediksi berjumlah dua ribu orang ini rencananya berkumpul di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan dan bergerak ke Polda Metro Jaya. Polisi pun menyiapkan sejumlah strategi pengamanan agar aksi ini berjalan dengan tertib dan damai.