Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Rizieq Akhirnya Jadi Tersangka Penghinaan Pancasila

Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan penodaan simbol negara. Rizieq menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri  karena pidatonya dianggap melecehkan Pancasila dan mencemarkan nama baik. 

Seperti diberitakan TV One, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa penetapan status tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara selama 7 jam pada Senin (26/1). Berdasarkan gelar perkara tersebut, kata Yusri, sudah ditemukan dua alat bukti yang bisa menjerat Rizieq dengan pasal pidana.

Butuh tiga kali gelar perkara.

Default Image IDN

Penetapan tersangka terhadap Rizieq termasuk memakan waktu lama. Sebab, polisi harus melakukan gelar perkara hingga tiga kali. Bahkan, dalam gelar perkara terkahir, polisi kembali memanggil 1 orang saksi ahli. 

Rizieq tidak ditahan.

Default Image IDN

Meskipun menjadi tersangka, namun Rizieq tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Dia dianggap melangar  Pasal 154a dan 320 KUHP. Rencananya, polisi akan kembali memanggil Rizieq untuk melakukan pemeriksaan. 

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us