Tersangka kekerasan rumah tangga (KDRT) Rizky Billar akhirnya resmi ditahan Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Polisi juga telah menahan Billar 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Billar disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur, serta mencekik leher korban hingga jatuh ke lantai.