RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga pada Malam Hari bisa Didenda Rp10 Juta

Jakarta, IDN Times - Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur seluruh masyarakat untuk tidak berisik di malam hari dan menganggu kenyamanan tetangga.
Sebagaimana diketahui, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkunham) Edward Omar Sharif Hiarej, telah menyerahkan draf final RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022) lalu.
1. Pasal 265 RKUHP mengatur soal kebisingan yang ganggu tetangga
Meski demikian, RKUHP yang diserahkan masih mencantumkan beberapa pasal yang dianggap nyeleneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Termasuk Pasal 265.
Pasal itu tertera dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum. Apabila ada tetangga yang tidak terima dengan kebisingan di malam hari, maka bisa melaporkan ke kepolisian.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan (a) membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," bunyi Pasal 265 RKUHP.