Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, membuat kebisingan di malam hari dan mengganggu tetangga termasuk dalam hukuman kategori II, dengan maksimal denda sebesar Rp10 juta.
Berikut bunyi Pasal 79 ayat 1:
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).