8 Hal Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Cair 10 Hari Jelang Lebaran

THR dan gaji 13 mengalami kenaikan dari 2023

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pada 2024 meningkat, dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemik COVID-19.

Azwar menyebutkan ada peningkatan pada kebijakan 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat sebesar 100 persen, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat (16/3/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk THR PNS

1. Alasan pemberian THR dan gaji 13

8 Hal Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Cair 10 Hari Jelang LebaranMenteri PANRB, Azwar Anas (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Hal ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik, untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar Azwar.

2. Deretan ASN yang dapat THR dan gaji 13

8 Hal Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Cair 10 Hari Jelang Lebaran(Pixabay/Nuril Anwar)

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan Azwar terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

3. Besaran tunjangan diberikan sesuai pangkat jabatan

8 Hal Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Cair 10 Hari Jelang LebaranIlustrasi ASN Pemprov NTB. (dok. Istimewa)

Selain itu, Anas mengatakan, komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah.

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Lalu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Hore! PNS Tidak Hanya Terima THR Tapi Juga Gaji ke-13 Tahun Ini 

4. Peraturan Pemerintah THR dan gaji 13 sudah diteken Jokowi

8 Hal Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Cair 10 Hari Jelang LebaranPresiden Jokowi didampingi beberapa menteri menghadiri World Economic Forum (WEF) yang membahas tentang strategi kebijakan untuk memulai ekonomi hijau di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/01/2020). (setkab.go.id/Muchlis Jr)

Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 13 Maret 2024. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

5. Anggaran THR dan haji 13 mengalami kenaikkan dari 2023

8 Hal Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Cair 10 Hari Jelang LebaranIlustrasi PNS. (setkab.go.id)

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

"Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan," ujar dia.

Sri Mulyani menyampaikan kebutuhan anggaran bagi THR pada 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun.

Terdapat peningkatan signifikan dari 2023 karena pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya. 

6. Gaji 13 akan cair mulai Juni 2024

8 Hal Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Cair 10 Hari Jelang LebaranSri Mulyani (instagram.com/smindrawati)

Berbeda dengan THR yang diberikan jelang Hari Raya Idul Fitri, masa pencairan gaji 13 akan dimulai pada Juni 2024.

"Sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, akan dibayarkan setelahnya,” kata Sri Mulyani.

7. PPh ditanggung pemerintah dan anggaran bersumber dari APBN dan APBD

8 Hal Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Cair 10 Hari Jelang LebaranSejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Adapun dasar penghitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

8. Pemda diminta segera selesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji 13 2024

8 Hal Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Cair 10 Hari Jelang LebaranMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Karena itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda), untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 pada 2024.

Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Dia berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” kata Tito.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya