KPU hingga Parpol Deklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM, Ini 4 Poinnya

Komnas HAM ajak semua elemen beri hak sama saat Pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendeklarasikan Pilkada dan Pemilu 2024 Ramah HAM, untuk memastikan setiap warga negara bisa mendapatkan haknya untuk memberikan suara.

"Khususnya dalam deklarasi hari ini, Komnas HAM ingin memberikan perhatian lebih kepada kelompok marginal rentan," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Kantor Komnas HAM, dilansir ANTARA, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Komisi Nasional Disabilitas: Pemda Anggap Isu Disabilitas Tak Penting 

1. Komnas HAM ajak penyelenggara pemilu dan partai politik berikan hak sama pada kelompok rentan

KPU hingga Parpol Deklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM, Ini 4 PoinnyaGedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Atnike menjelaskan setiap warga negara adalah setara dalam hak asasinya, namun dalam kesetaraan tersebut masih ada orang, individu, dan kelompok, yang tidak mendapatkan akses yang setara.

"Maka Komnas HAM ingin mengajak juga tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik dan masyarakat, jangan sampai ada saudara-saudara kita yang tertinggal dalam pesta demokrasi," ujarnya.

2. Komnas HAM berharap semua warga memiliki hak sama saat Pemilu 2024

KPU hingga Parpol Deklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM, Ini 4 PoinnyaIlustrasi - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022). (dok. Humas Komnas HAM RI)

Atnike juga mengingatkan ada hak dalam pemilu yang dilindungi Komnas HAM, antara lain hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih, serta hak memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik.

Karena itu, kata dia, Komnas HAM mengajak untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 tidak hanya sekadar langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (Luber Jurdil), tetapi juga mampu menopang berbagai aspek pemenuhan HAM bagi setiap warga negara, terutama kelompok marginal-rentan.

Baca Juga: KPU Diminta Tampilkan Data Keterwakilan Perempuan di Tiap Dapil

3. Empat poin Deklarasi Pemilu Ramah HAM

KPU hingga Parpol Deklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM, Ini 4 PoinnyaDeklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dalam acara ini, Komnas HAM bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta partai politik menyuarakan empat poin Deklarasi Pemilu Ramah HAM, yaitu:

1. Menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal-rentan.
2. Menjamin akses pemilu yang inklusif terhadap kelompok marginal-rentan.
3. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas diskriminasi, nirkekerasan, dan adil.
4. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

Deklarasi tersebut juga menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas dan berkeadilan.

Selain itu, komitmen menghormati prinsip-prinsip HAM; mendorong penyelenggaraan pemilu yang tidak manipulatif dan mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya dan buka hasil manipulasi suara; serta mendorong upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik diskriminasi terhadap kelompok marginal rentan.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/rI7latq0oV0

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya