KPU Diminta Tampilkan Data Keterwakilan Perempuan di Tiap Dapil

Hampir semua dapil kurang 30 persen keterwakilan perempuan

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Hal itu untuk mengetahui kepatuhan partai politik dalam pemenuhan kuota kaum hawa di dapil.

"Dengan demikian, publik akan tahu apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil," kata Titi Anggraini dilansir ANTARA, Sabtu (10/5/2023).

1. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil

KPU Diminta Tampilkan Data Keterwakilan Perempuan di Tiap DapilAnggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Titi mengatakan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah berbasis daerah pemilihan (dapil).

Karena itu, menurut pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil, sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Titi menegaskan KPU RI harus membuka data per dapil agar publik bisa menilai kepatuhan partai politik. Sebab, ditengarai ada partai politik yang mengajukan keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen di dapil.

2. Hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen

KPU Diminta Tampilkan Data Keterwakilan Perempuan di Tiap DapilIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejak Perludem meminta revisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kata Titi, selalu menekankan tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang harus berbasis dapil, dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

"Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen," kata pegiat pemilu itu.

Titi mencontohkan di Sumatra Barat dan Banten, bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen, karena mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

3. KPU sebut seluruh partai peserta Pemilu 2024 memenuhi komposisi bakal calon anggota DPR RI perempuan

KPU Diminta Tampilkan Data Keterwakilan Perempuan di Tiap DapilKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, pada 8 Juni 2023, KPU RI menyatakan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi komposisi bakal calon anggota DPR RI perempuan dalam penyusunan daftar bakal caleg, sebagaimana amanat Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu.

Namun, menurut Titi, ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang sistem semi zipper dalam penempatan nomor urut perempuan dalam daftar bakal caleg, belum terpenuhi.

Eks Direktur Eksekutif Perludem yang merupakan salah satu pemohon uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan, penempatan perempuan dalam daftar bacaleg itu tetap harus sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/rI7latq0oV0

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya