Mahfud Desak Bawaslu dan KPK Selidiki Dugaan Transaksi Janggal Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyelidiki dugaan transaksi janggal Pemilu 2024.
"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata cawapres nomor urut tiga itu dalam keterangan tertulis, Minggu (17/12/2023).
Baca Juga: PDIP Minta PPATK Buka Temuan Transaksi Janggal Pemilu ke Publik
1. PPATK sebut transaksi dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan, usai menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
2. Ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye
Menurut Ivan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana? Kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: PPATK Endus Aliran Dana Kampanye dari Perusahaan Tambang Ilegal
3. Transaksi janggal Pemilu 2024 sudah dilaporkan ke KPU dan Bawaslu
Kendati, Ivan tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai politik yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. Namun, PPATK sudah melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
"Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU," kata Ivan.
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Ivan mengatakan PPATK akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pemilu.
"Pada prinsipnya kami ingin kontestasi melalui adu visi dan misi, bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal," kata Ivan.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.