PPATK Endus Aliran Dana Kampanye dari Perusahaan Tambang Ilegal

PPATK sebut jumlahnya triliunan

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyinggung aliran dana mencurigakan yang mengalir ke partai politik (parpol), salah satunya berasal dari perusahaan tambahang ilegal.

"Banyak ya kita lihat semua kita tindak pidana. Kita kan pernah sampaikan indikasi dari ilegal mining," kata Ivan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

1. PPATK sudah koordinasi dengan Bawaslu

PPATK Endus Aliran Dana Kampanye dari Perusahaan Tambang IlegalLalu lintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin terpantau lancar jelang Demo Mahasiswa pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Hasil temuan ini kata dia telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ivan mengatakan, pemilu semestinya saling adu gagasan bukan adu kekuatan keuangan, apalagi sumbernya berasal dari sumber-sumber ilegal.

"Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang junlahnya besar," kata dia.

Baca Juga: PPATK: Transaksi Janggal di Masa Kampanye Melonjak hingga 100 Persen

2. PPATK bakal monitor aliran dana ke pemilu

PPATK Endus Aliran Dana Kampanye dari Perusahaan Tambang Ilegalilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut dia, jumlah transaksi mencurigakan terkait pemilihan umum (pemilu) mencapai triliunan rupiah. Namun Ivan tak merinci secara detail berapa angkanya. 

Yang pasti, kata dia, PPATK akan memantau setiap transaksi kaitan dengan Pemilu 2024 seperti yang telah dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat," kata dia.

"Memang keinginan dari komisi 3 menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," sambungnya.

Baca Juga: Kepala PPATK: Kita Ingin Pemilu Adu Gagasan, Bukan Adu Kekuatan Uang

3. Bawaslu akan awasi aliran dana kampanye

PPATK Endus Aliran Dana Kampanye dari Perusahaan Tambang IlegalLalu lintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin terpantau lancar jelang Demo Mahasiswa pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Bawaslu mengungkapkan akan semaksimal mungkin mengawasi aliran dana kampanye. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tidak akan segan menindak jika terdapat dana kampanye yang disalurkan kepada pasangan calon tidak sesuai dengan aturan perundangan.

"Bawaslu akan telusuri jika terdapat warung kecil tapi menyalurkan dana yang sangat besar kepada pasangan calon," kata dia dilansir dari laman resmi Bawaslu.

Dalam undang-undang, sambung Fritz, perseorangan dibatasi menyalurkan dana kampanye paling besar Rp75 juta, perusahaan atau badan hukum swasta paling besar Rp750 juta. Jika ada yang lebih dari yang telah diatur oleh Undang-undang berarti harus ditelusuri.

Misalkan, lanjut dia, warung kecil seperti pedagang bakso memberikan dana kampanye sebesar Rp80 juta. Perusahaan yang baru diresmikan dua bulan tapi sudah menyalurkan Rp240 juta, sangat tidak masuk akal.

"Hal-hal seperti ini yang Bawaslu akan telusuri hingga tuntas. Intinya, Bawaslu akan secara intens mengawasi dan menelusuri dana kampanye siluman yang muncul yang tidak sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya