Mendagri Kembali Meluruskan soal Heboh Kepulauan Widi Dijual

Perpindahan pulau ke tangan asing langgar undang-undang

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan sejengkal tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah tangan ke asing, termasuk melalui badan lelang asing.

"Tindakan (berpindah ke tangan asing) melanggar undang-undang," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Ini yang Dilakukan Kemendagri

1. Mendagri meluruskan pemberitaan yang salah

Mendagri Kembali Meluruskan soal Heboh Kepulauan Widi DijualMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Mendagri menyampaikan hal itu menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya, soal pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi, dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby's Concierge Auctions.

Pada laman tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna, dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai saat didoorstop awak media pada Senin, 5 Desember 2022.

Judul pemberitaan yang misleading tersebut, menyebabkan kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual dan berpindah kepemilikan.

2. Aturan pengelolaan sebuah pulau

Mendagri Kembali Meluruskan soal Heboh Kepulauan Widi Dijual(Google Map)

Tito menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

"Pengelolaan sebuah pulau terbatas luasnya sesuai ketentuan undang-undang, yaitu 70 persen," kata Mendagri.

Baca Juga: Mendagri Tito: Kepulauan Widi Tidak Dijual

3. Pemerintah menyambut minat investor mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil

Mendagri Kembali Meluruskan soal Heboh Kepulauan Widi Dijual(Google Map)

Mendagri menegaskan pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Namun, kata dia, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya, ketentuan perundang-undangan adalah tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.

Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media. Atas perintah Mendagri, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.

Saat ini, izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal tersebut karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya