Mengenal Desa Peduli Pemilu: Edukasi Kepemiluan dan Demokrasi

KPU melakukan dua inovasi selama 2021

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan beberapa inovasi pada 2021, di antaranya Desa Peduli Pemilu dan penyederhanaan surat suara.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra dalam Refleksi Akhir Tahun 2021, Rabu (22/12/2021) seperti dilansir ANTARA. Inovasi-inovasi itu juga untuk menekan angka perolehan suara tidak sah pada pemungutan suara.

 

Baca Juga: KPU Kembali Simulasi Pencoblosan untuk Sederhanakan Surat Suara Pemilu

1. Apa itu Desa Peduli Pemilu?

Mengenal Desa Peduli Pemilu: Edukasi Kepemiluan dan DemokrasiKantor KPU Pematangsiantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Desa Peduli Pemilu merupakan program yang diluncurkan KPU pada Agustus 2021. Desa Peduli Pemilu merupakan program jangka panjang yang diproyeksikan rampung pada 2024.

Tahap pertama program Desa Peduli Pemilu, yang berjalan tahun ini, telah dilaksanakan di 68 desa yang tersebar di 34 provinsi. Desa Peduli Pemilu, menurut Ilham, bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan dan demokrasi.

Tidak hanya itu, Desa Peduli Pemilu juga bertujuan meningkatkan pemahaman tentang arti penting pemilu. Nantinya, tahap II program itu akan berlanjut pada 2022.

Tujuan pelaksanaan program pada tahapan kedua masih tidak jauh berbeda dari tahapan pertama, yaitu menumbuhkan kepedulian dan kesadaran politik masyarakat.

Kemudian, tahapan ketiga nantinya akan berlanjut pada 2023. Desa Peduli Pemilu pada tahapan itu akan ditujukan untuk membangun kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilu dan pemungutan suara.

Tahapan terakhir pengembangan Desa Peduli Pemilu direncanakan berlangsung pada 2024. Dalam tahapan akhir, Desa Peduli Pemilu diharapkan dapat mewujudkan iklim demokrasi prosedural dan demokrasi substansial.

 

2. Penyederhanaan surat suara

Mengenal Desa Peduli Pemilu: Edukasi Kepemiluan dan DemokrasiIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Inovasi lainnya yang dilakukan KPU pada 2021, kata Ilham, adalah penyederhanaan surat suara. Dia menyampaikan penyederhanaan surat suara dibutuhkan demi menekan angka surat suara tidak sah.

“Mengacu pada pengalaman 2019 ini penting, sulitnya petugas kami menyelesaikan formulir-formulir yang begitu berat. Kemudian, ada tingkat kesalahan atau suara tidak sah yang sangat besar untuk beberapa level pemilihan,” kata dia.

Terkait penyederhanaan surat suara, Ilham menyampaikan, KPU masih merancang surat suara yang lebih sederhana untuk pemilu serentak pada 2024.

“Ini untuk memudahkan pemilih dan mengurangi beban penyelenggara di TPS (tempat pemungutan suara),” kata dia.

 

Baca Juga: Bawaslu Catat 5 Temuan, PSU Pilkada Kalsel 2020 Dianggap Lancar 

3. PSU di Yalimo belum rampung karena adanya gangguan keamanan

Mengenal Desa Peduli Pemilu: Edukasi Kepemiluan dan Demokrasi(Ilustrasi) Warga memakai sarung tangan plastik saat menggunakan hak pilihnya di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Di samping dua inovasi di atas, dalam Refleksi Akhir Tahun 2021, KPU juga menyampaikan beberapa perkembangan terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Ilham menyebutkan sejauh ini PSU di Yalimo, Papua belum rampung karena adanya gangguan keamanan. PSU di Yalimo dijadwalkan berlangsung pada 26 Januari 2022.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya