Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

BP2MI sebut LP-KPK asal menuduh

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, segera memperbaiki tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Pembenahan tata kelola tersebut mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air, dengan harapan dapat meningkatkan perlindungan kepada PMI menjadi lebih baik.

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mengapresiasi langkah Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Jokowi akan Kaji Ulang Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

1. Presiden Jokowi diminta evaluasi kinerja BP2MI

Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja MigranKepala BP2MI Benny Rhamdani juga menyampaikan persoalan tentang implementasi UU PMI. (Dok. Kemnaker)

Wasekjend 1 Komnas LP-KPK, Amri Abdi Piliang, mengingatkan Presiden Jokowi agar mengevaluasi kinerja Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani dalam memimpin lembaganya, apakah yang dilakukan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.

"Hal ini sangat penting agar semua tugas dan fungsinya sesuai dengan harapan, tanpa terjadi tumpang tindih dengan kementrian/lembaga, serta dapat menekan praktik penjeratan utang yang marak terjadi di negara tujuan seperti Taiwan dan Hong Kong, yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Amri dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023).

2. Ada dugaan praktik penjeratan utang

Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja MigranIlustrasi pekerja migran Indonesia. (ANTARA FOTO)

Praktik penjeratan utang ke negara tujuan Taiwan ini, kata Amri, seperti dilindungi Kepala BP2MI melalui Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328 Tahun 2022, yang sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).

Beberapa hari setelah sidang pertama dilaksanakan, lanjut dia, objek gugatan tersebut dicabut, yang diduga untuk menghindari gugatan LBH Komnas LP-KPK, dan digantikan dengan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 50 Tahun 2023, yang nilai biaya penempatannya diduga di-markup lebih tinggi dari Kepka Nomor 328 Tahun 2022.

Amri menjelaskan perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 30 sangat jelas melarang pembebanan biaya penempatan kepada pekerja migran Indonesia. Maka itu, dengan Kepka-Kepka BP2MI yang mengatur pembebanan biaya penempatan kepada PMI, merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Karena telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan atau diri sendiri, dan atau koorporasi, serta mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Penjeratan Hutang yang merupakan bagian dari TPPO, karena berakibat tereksploitasinya PMI di luar negeri harus dipotong gajinya hingga 3.862 dolar Hong Kong per bulan selama enam bulan," kata dia.

Padahal, kata Amri, Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan fasilitas KUR/KTA PMI melalui BNI, namun sangat disayangkan lagi pahlawan devisa ini justru diduga dijadikan bancakan oleh komplotan sindikat mafia ijon atau rente, yang sama sekali tidak pernah menikmati suku bunga subsidi yang diberikan pemerintah.

"Dan (buruh migran) tidak pernah sama sekali menerima pencairan dana pinjaman KUR/KTA PMI dari bank pemerintah, lalu siapa yang menikmati?" tanya dia.

3. Koperasi simpan pinjam diduga terlibat aksi penjeratan utang

Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja MigranPengawas ketenagakerjaan menindaklanjuti dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang calon PMI tak berdokumen di Kota Batam. (Dok. Kemnaker)

Selain itu, lanjut Amri, diduga terdapat koperasi simpan pinjam yang terlibat aksi penjeratan utang tersebut. Mereka, kata dia, adalah kepanjangan tangan dari finance asing yang berada di negara penempatan yang kerap meneror PMI dan majikan, dengan ancaman PHK sepihak.

"Agar mereka mendapatkan klaim asuransi BPJS, selanjutnya PMI akan menerima surat pernyataan utang yang harus dibayar selama bekerja di negara penempatan. Padahal majikan telah memberikan bayaran kepada pihak agenci untuk mendatangkan PMI ke negara mereka," kata Amri.

Baca Juga: [WANSUS] Fakta dan Data NTB Darurat TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal

4. BP2MI sebut LP-KPK asal menuduh

Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja MigranBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Sementara, BP2MI membantah tudingan LP KPK yang menuding Keputusan Kepala BP2MI (KepKa) melawan hukum. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, melalui Kuasa Hukum BP2MI, W Sandhya, menyebut pihaknya telah mengikuti sidang perdana di PTUN Jakarta Barat tersebut.

"Kami sudah menghadiri persidangan di PTUN, dalam perkara sidang pertama Selasa, 21 Februari 2023. Agenda pemeriksaan proses dismissal. Yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328, 785, dan KepKa 786 tahun 2022. Tentu kita sangat siap menghadapi ini," ujar Sandhya, seperti dikutip dari laman resmi BP2MI, Sabtu (5/8/2023).

Pada kesempatan berbeda, Direktur Sistem dan Strategi kawasan APIK BP2MI, Devriel Sogia, menilai tudingan LP-KPK salah alamat. Menurut dia, BP2MI tengah merintis jalan mewujudkan pelindungan bagi PMI.

"Spirit dari KepKa 328, 785, dan 786 yang dilaporkan LP-KPK ke PTUN salah alamat. KepKa ini adalah wujud dari implementasi pelindungan PMI sesuai amanah yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017. KepKa-KepKa itu mengatur pembiayaan penempatan PMI ke negara-negara penempatan," ujar salah satu direktur yang aktif terlibat dalam pembahasan KepKa tersebut.

Devriel menjelaskan seluruh KepKa yang dianggap bermasalah bagi LP-KPK, merupakan pelaksanaan dari amanah Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2017. Sehingga, kata dia, tidak mungkin menjadi perbuatan melawan hukum. LP-KPK, kata dia, rupanya tidak mengerti konteks dan psikologis CPMI, namun diduga berpihak pada perusahaan atau asosiasi tertentu.

"Ayat 1 dari Pasal 30 UU Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan PMI tidak dapat dibebani 'biaya penempatan'. Biaya penempatan inilah yang diatur kepala badan agar masyarakat, baik CPMI maupun calon pemberi kerja dapat mengetahui secara jelas dan transparan besaran biaya penempatan PMI ke suatu negara. Adanya besaran biaya penempatan yang ditetapkan, merupakan salah satu upaya pelindungan yang dilakukan bagi CPMI dan calon pemberi kerja," ujar dia.

Birokrat yang pernah memangku jabatan sebagai Direktur Penempatan Non Pemerintah kawasan Asia dan Afrika ini mengatakan, posisi BP2MI sudah tepat dalam mengeluarkan KepKa.

5. BP2MI tegaskan Kepka-KepKa bukan tindakan melawan hukum

Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja MigranIlustrasi Pekerja Migran Indonesia (Istimewa)

Devriel juga meluruskan terkait penjeratan utang yang dikhawatirkan LP-KPK. Menurut dia, BP2MI menawarkan adanya program KTA dan KUR sebagai solusi. Ini jalan untuk memotong mata rantai ijon rente dan rentenir yang membuat CPMI berutang.

"Dalam KepKa-KepKa tersebut juga secara jelas dinyatakan bahwa komponen dan besaran pembiayaan penempatan PMI merupakan batasan jumlah tertinggi. Yang dapat diartikan bahwa jika lembaga penempatan menarik biaya lebih besar dari besaran biaya yang ditetapkan dalam KepKa, maka lembaga penempatan tersebut terindikasi telah melakukan overcharging. Pasti diberi sanksi. Jadi inilah petunjuk dan pembatasan biaya untuk menghindari adanya pasar bebas," kata dia.

Devriel menegaskan Kepka-KepKa tersebut bukan tindakan melawan hukum, tetapi sebaliknya, merupakan upaya nyata perwujudan pelindungan bagi PMI sesuai semangat UU Nomor 18 Tahun 2017.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya