Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan Stadion Jakabaring

Dua orang dikenakan wajib lapor

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Palembang menahan dua tersangka perusakan kursi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) Palembang, Senin kemarin (23/7), setelah pihaknya mengembangkan penyelidikan atas penangkapan empat orang.

Penangkapan tersebut setelah terjadi perusakan kursi stadion, saat pertandingan Sriwijaya FC melawan Arema FC, Sabtu (21/7) lalu, oleh oknum suporter.

1. Semula ada empat tersangka

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan Stadion JakabaringAntara FOTO/Nova Wahyudi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan hingga Senin penyidik Polresta Palembang terus mengembangkan kasus perusakan ratusan kursi Stadion Jakabaring, pada saat pertandingan Sriwijaya FC melawan Arema FC, Sabtu (21/7) lalu, oleh oknum suporter.

"Awalnya ada empat tersangka, kemudian setelah diperiksa menjadi dua orang ditahan, dan dua orang lainnya dikenai wajib lapor," kata Kapolda usai meninjau Stadion GSJ, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (24/7).

Kedua oknum suporter yang ditahan itu berinisial FR (17), warga Kelurahan Talang Putri, dan PM (16) warga Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang.

Baca Juga: Stadion Jakabaring Dirusak, Pendukung Sriwijaya FC Terancam Sanksi?

2. Menendang dan melempar kursi stadion

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan Stadion JakabaringAntara FOTO/Nova Wahyudi

Keduanya ada dugaan kuat merusak kursi stadion dengan cara menendang dan melemparnya ke lapangan berdasarkan rekaman kamera pengintai (CCTV). Dua pelaku lainnya, MF dan RM, diamankan karena berkelahi serta menyalakan mercon, sehingga hanya dikenai wajib melapor ke Polresta.

Meski tersangka masih kategori anak-anak, mantan Kapolda Riau ini menyebutkan, Polri tetap menjalankan proses hukum, karena negara memiliki pasal-pasal undang-undang untuk menjerat pelaku usia di bawah 18 tahun.

"Memang suporter yang fanatik dan mudah sekali dihasut ini masih usia SMP-SMA. Empat sudah kami amankan juga masih kategori anak-anak. Mereka akan dijerat dengan pasal anak-anak," kata Zulkarnain.

3. Jumlah tersangka kemungkinan bertambah

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan Stadion JakabaringAntara FOTO/Nova Wahyudi

Mengenai bukti-bukti kejadian tersebut, Zulkarnain mengatakan, kepolisian memiliki rekaman dari kamera pengintai CCTV.

"Dari hasil rekaman itu, mudah-mudahan hari ini ada penambahan tersangka," kata dia.

Polda Sumsel juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan, apakah ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, mengingat sebelum pertandingan sudah ada informasi yang menyebutkan kelompok suporter akan berunjuk rasa untuk merespons kebijakan manajemen klub SFC.

"Kepolisian akan tegas menindak siapa pun yang ingin merusak, bahkan menggagalkan Asian Games. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan aset negara secara beramai-ramai serta terancam 7 tahun kurungan penjara," katanya.

Sebelumnya, oknum kelompok suporter Sriwijaya FC yang berada di tribun Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, melempar kursi penonton ke pinggir lapangan saat pertandingan tim melawan Arema FC, Sabtu sore.

Aksi puluhan suporter itu terjadi sesaat setelah gol ketiga tercipta pada babak kedua oleh Arema, sehingga mengubah kedudukan menjadi 0-3 bagi tim tuan rumah pada menit ke-76.

Suporter yang memadati tribun utara sontak melepas kursi penonton, kemudian melempar ke lapangan lintasan sintetis atletik, sehingga sebanyak 373 kursi mengalami kerusakan parah.

Waduh, gak nyangka ya kalau ternyata ada otak pelaku di balik perusakan ini. Padahal, sebulan lagi akan berlangsung Asian Games 2018.

Baca Juga: Stadion Jakabaring Dirusak, Ini Penjelasan PSSI

Topik:

  • Rochmanudin
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya