Jakarta, IDN Times - Aktivis Rocky Gerung telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong, Rabu (13/9/2023). Rocky diperiksa selama delapan jam dari pukul 10.30 WIB hingga 18.45 WIB dengan 45 pertanyaan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, materi yang didalami adalah pernyataan Rocky Gerung di Islamic Centre Bekasi pada acara Konsulidasi Akbar Aliansi Sejuta Buruh.
“Adapun materi pertanyaan: data dan argumentasi RG terkait UU Omnibus Law yang tidak Berpihak kepada buruh dan IKN,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).