Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri soal tudingan tiga microphone yang disebut digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat calon wakil presiden (Cawapes).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi bernama PILAR 08.
Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut tudingan Roy Suryo tidak berdasar. Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.
“Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
