Roy Suryo Diperiksa Sebagai Terlapor Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai terlapor terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. Dalam kasus ini, Roy dilaporkan oleh seseorang berinisial KS.
Diketahui, akun Twitter @KRMTRoySuryo2 mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo beberapa waktu lalu.
“Laporan terhadap saudara RS terkait meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh pelapor atas nama saudara KS, hari ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap RS,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis (14/7/2022).
1. Roy masih menjalani pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan politisi Partai Demokrat tersebut masih berlangsung di Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Nanti akan kita lihat perkembangan. Setelah pemeriksaan, kami akan sampaikan apa yang menjadi hasil pemeriksaan penyidik hari ini," ujar dia di Polda Metro.
2. Kasus Roy naik ke penyidikan

Sebelumnya, penyidik Polri telah meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme stupa Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
3. Roy dikenakan Pasal ITE

Dedi menyebutkan, peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menemukan ada unsur tindak pidana sehingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.