Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawa Saksi Umat Budha, Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, Kamis (30/6/2022). Roy datang membawa perwakilan dari umat Budha, Lieus Sungkharisma.

Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya siap memberi kesaksian bahwa kliennya merupakan korban.

"Sebagai pelapor terhadap tiga akun Twitter yang me-mention salah satunya kepada Pak Roy Suryo. Kita buktikan kalau Roy Suryo ini hanya korban, maka kami akan menjelaskan ke penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kami penuhi. Kami membawa ahli dari umat Budha agar kasus ini clear dan terang benderang,” kata Pitra di Polda Metro Jaya.

1. Lieus mempertanyakan kasus yang menyeret Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo buat laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Lieus mengatakan, sebagai umat Budha ia menganggap kasus meme stupa tersebut tidak menyinggung umat Budha pada umumnya. Menurutnya, kasus itu telah dipolitisasi oleh pihak-pihak yang ingin memolisikan Roy Suryo.

“Padahal beliau bukan bikin, cuma kasih caption, gak ada apa-apanya. Kenapa yang diincar jadi Roy Suryo?” ujar Lieus.

2. Roy melaporkan pengunggah pertama gambar meme Candi Borobudur

Roy Suryo hadiri pemakaman almarhumah Vanessa Angel dan suaminya, almarhum Febri 'Bibi' Andriansyah di Taman Makam Islam Malaka pada Jumat (5/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI, Joko "Jokowi" Widodo ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami selaku penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait meme stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Pitra, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah gambar pertama kali.

3. Roy Suryo merasa dirugikan

Roy Suryo (IDN Times/Aryodamar)

Pelaporan dilakukan, karena Roy Suryo merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebut bahwa dia pengunggah atau penyebar gambar meme stupa Candi Borobudur itu.

"Iya, yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy, bahwasanya beliau dapat dari sini (akun pengunggah pertama)," ungkap Pitra.

"Karena beliau merasa jadi korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan," sambung dia.

Laporan tersebut kini sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us