Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RSUP Persahabatan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Jakarta, IDN Times - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta Timur, telah bersiap menghadapi gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia. Lonjakan kasus disebut bakal terjadi usai libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Untuk persiapan Natal dan Tahun Baru seperti yang lalu, kita siapkan ruangan. Tapi kita berharap itu tak terjadi. Kemudian kita menyiapkan SDM, tenaga kesehatan kita juga siap saat natal dan tahun baru," kata Direktur RSUP Persahabatan, Agus Dwi Susanto, melansir ANTARA, Rabu (24/11/2021).

1. Jumlah pasien COVID-19 RSUP Persahabatan masih melandai

RSUP Persahabatan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Agus mengatakan, persiapan tetap dilakukan meski jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit yang dipimpinnya itu masih melandai. Jumlah tersebut dinilai jauh berkurang dibanding beberapa bulan lalu.

"Memang beberapa hari ini kasusnya menurun, rata-rata di bawah 10 persen per hari. Artinya setiap hari pasien yang dirawat di bawah 10. Bahkan beberapa hari sempat di bawah lima," ujarnya.

2. RSUP Persahabatan siapkan 30 tempat tidur untuk pasien COVID-19

RSUP Persahabatan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Agus menjelaskan RSUP Persahabatan saat ini telah menyiapkan 30 tempat tidur untuk pasien COVID-19. Jumlah itu jauh berkurang dibanding Juni lalu yang mencapai 385 tempat tidur.

"Jadi memang sudah jauh dibandingkan Juni-Juli yang bisa hampir 300 kasus per hari. Dengan kondisi seperti ini kita tetap sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 siap menampung kalau kasus kembali meningkat.

3. Pemerintah bakal terapkan PPKM level 3 untuk cegah lonjakan kasus COVID-19

Default Image IDN

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, pemerintah berencana menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Muhadjir menegaskan, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang memicu kerumunan besar sepenuhnya akan dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM.

"Kebijakan Nataru (Natal-Tahun Baru) ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ungkapnya.

Editorial Team