Pengacara Rocky Gerung Ancam Sentul City ke Meja Hijau

Pengacara Rocky Gerung datangi kantor ATR/BPN

Bogor, IDN Times - Permintaan Pemerintah Kabupaten Bogor dan kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor kepada PT Sentul City Tbk, agar melakukan musyawarah dan mufakat, menurut kuasa hukum Rocky Gerung lebih baik dari pada somasi atau langsung meratakan lahan dan bangunan di Desa Bojong Koneng.

Kuasa hukum Rocky Gerung minta PT Sentul City tidak serta merta melakukan penggusuran, karena kasus sengketa lahan ini masih proses mediasi. Kini, masih dalam pembahasan di kantor ATR/BPN dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Namun, jika mediasi gagal, mereka siap bawa kasus ini ke meja hijau.

Baca Juga: BPN Pastikan Tanah yang Ditempati Rocky Gerung Milik Sentul City

1. Jika audiensi gagal, pihak Rocky Gerung tantang ke meja hijau

Pengacara Rocky Gerung Ancam Sentul City ke Meja HijauRocky Gerung (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Lokataru Law and Human Right Office selaku kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Desa Bojong Koneng, Markus, mengatakan jika musyawarah mufakat atau mediasi gagal dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menuntut PT Sentul City Tbk ke meja hijau.

"Meja pengadilan adalah langkah atau upaya terakhir kami, jikalau langkah audiensi gagal menghasilkan mufakat. Selain audiensi, kami juga menduga ada dugaan mal administrasi proses surat HGB yang diklaim PT Sentul City Tbk ke Ombudsman RI dan Ombudsman Jakarta Raya," kata dia, Bogor, Kamis (30/9/2021).

2. Minta alat berat dihentikan dulu karena masih proses mediasi

Pengacara Rocky Gerung Ancam Sentul City ke Meja HijauIlustrasi alat berat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara, Firdo yang juga pengacara Rocky Gerung mengatakan kedatangannya ke Kantor Pertanahan Cibinong untuk melaporkan ke kantor ATR/BPN bahwa PT Sentul City Tbk sedang menyiapkan alat berat atau buldosernya untuk penggusuran.

“Padahal Pemkab Bogor dan kantor ATR/BPN sudah meminta mereka mengedepankan musyawarah dan mufakat,” kata dia.

Firdo meminta PT Sentul City tidak serta merta melakukan penggusuran, karena kasus sengketa lahan ini masih berproses audiensi. Kini, masih dalam pembahasan di kantor ATR/BPN dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

“Kami minta stop dulu penggusuran, karena akan ada audiensi yang dimediasi kantor ATR/BPN dengan DPKPP Kabupaten Bogor, terlebih penggusuran harusnya dilakukan pemerintah,” kata dia.

3. Pengacara Rocky Gerung ingin tahu surat HGB milik Sentul City

Pengacara Rocky Gerung Ancam Sentul City ke Meja HijauKantor Sentul City (Google Map)

Markus menambahkan, kedatangan pihaknya ke kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor hari ini untuk mengetahui proses kepemilikan surat hak guna bangunan (HGB) milik PT Sentul City Tbk.

“Kenapa kami mempertanyakan ke kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait proses kepemilikan surat HGB milik PT Sentul City Tbk, karena klien kami merupakan warga setempat yang tinggal sejak 1930 dan 1960-an, kok bisa tiba-tiba lahannya dimiliki PT Sentul City?” tanya dia.

Baca Juga: Rocky Gerung: Sengketa Tanah dengan Sentul City Bernuansa Politis

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya