Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengaku baru menerima penunjukan untuk memimpin Korps Adhyaksa Bidang Pidana Khusus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Rudi mengatakan, penunjukan tersebut jadi amanah yang diterimanya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjalankan tugas teknis dan manajerial di lingkungan Jampidsus. Saat ini, dia masih merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Ketika ditanya kapan menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus, Rudi menjawab singkat.
"Hari ini, tadi," kata dia kepada awak media, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026)
Saat kembali ditanya apakah penunjukan itu diterimanya pada dini hari, Rudi membenarkannya.
"Dini hari," kata dia.
Rudi enggan merinci mekanisme penunjukan tersebut, termasuk siapa yang menghubunginya pertama kali. Namun, dia menegaskan, penugasan itu merupakan amanah yang harus dijalankan.
"Ya itu kan teknis ya, yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ujar dia.
Dia mengatakan, langkah pertama setelah menerima penugasan adalah mengumpulkan jajaran di Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara prioritas yang harus segera diselesaikan.
Selain penyelesaian perkara, Rudi juga menegaskan pengembalian aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi akan menjadi fokus utama.
Penunjukan Rudi dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus karena terjerat kasus korupsi.
