Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie

- Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
- Kejagung menegaskan penunjukan ini untuk menjaga kesinambungan tugas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap profesional, independen, serta sesuai peraturan yang berlaku.
- Febrie mundur setelah rumahnya digeledah Kortastipidkor Polri yang menyita 74 kilogram emas, jutaan dolar asing, dan uang tunai Rp100 juta; ia mengklaim semua barang itu sah.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sebelumnya dijabat Febrie Adriansyah. Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dipercaya menjalankan tugas Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia, dikutip dari siaran pers, Sabtu (11/7/2026).
Pada Sabtu dini hari, Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut dihormati sebagai langkah menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah namanya menjadi perhatian publik menyusul penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadinya di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar AS dan dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Febrie mengklaim seluruh barang tersebut memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

















