Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mencabut penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah. Pelanggaran dalam pembayaran badal haji ini melibatkan sebanyak 140 orang dengan biaya per orang sebesar Rp10.000.000 dan total kerugian calon jemaah sebesar Rp1,4 miliar.
KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H. Nasir dan berlokasi di Jl. Ipik Gandamanah Gg. Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat ini terbukti melakukan dua pelanggaran berat. Adapun pelanggaran yang dilakukan mencakup pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku.
Keputusan pencabutan izin ini merupakan sanksi administrasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026, dilansir dari haji.go.id.
