Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah Nakal yang Telantarkan Jemaah, Catat Namanya!

- Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo untuk menghentikan transaksi serta pendaftaran jemaah baru.
- JGroup dilaporkan menunda atau membatalkan keberangkatan 16 jemaah Jember, mengalihkan penanganan secara sepihak, dan belum menyelesaikan refund setelah klarifikasi terhadap 19 peserta.
- Annisa Ahmada diduga menelantarkan 82 jemaah di Arab Saudi serta gagal memberangkatkan 282 jemaah di Indonesia; Kemenhaj menuntut pertanggungjawaban dan penyelesaian hak jemaah.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Pemblokiran dilakukan setelah kedua travel dilaporkan bermasalah dalam memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah. Kemenhaj menyebut tindakan tersebut sebagai langkah administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru.
“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru,” ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, di Jakarta, melansir ANTARA, Kamis (17/9/2026).
Pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata dilakukan setelah Kemenhaj menerima pengaduan terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah umrah asal Jember.
Belasan jemaah tersebut seharusnya berangkat pada akhir Agustus 2026. Namun, meski biaya perjalanan telah dilunasi, keberangkatan tidak dilakukan sesuai jadwal.
Dalam penanganannya, JGroup juga terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak kepada entitas lain. Jemaah disebut diminta membayar biaya tambahan untuk proses tersebut.
Masalah tidak berhenti pada keberangkatan. Setelah Kemenhaj melakukan klarifikasi terhadap 19 peserta umrah, JGroup disebut belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana atau refund kepada jemaah.
Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo dikenai tindakan lebih lanjut setelah Kemenhaj menemukan dua pelanggaran berat.
Pertama, travel tersebut dinilai melakukan penelantaran terhadap 82 jemaah di Arab Saudi. Para jemaah mengalami ketidakpastian terkait penerbangan untuk kembali ke Indonesia.
Kedua, sebanyak 282 jemaah yang berada di Indonesia gagal diberangkatkan sesuai ketentuan. Kemenhaj sebelumnya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pihak travel untuk memberangkatkan para jemaah tersebut.
Annisa Ahmada juga disebut mengingkari Berita Acara Kesepakatan yang dibuat pada 13 September 2026. Dalam kesepakatan tersebut, travel wajib memberangkatkan 282 jamaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di tanah air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” kata Atty.
Kemenhaj meminta kedua PPIU tersebut segera memberikan pertanggungjawaban tertulis dan menyelesaikan seluruh hak jemaah yang terdampak.
Atty menegaskan pemerintah akan mengawal proses ganti rugi yang dilakukan pihak travel kepada jemaah.
“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” ujar Atty.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan harga ketika memilih travel umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas PPIU serta mengecek status pendaftaran jamaah melalui SISKOPATUH sebelum melakukan perjalanan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggara perjalanan yang dipilih memiliki izin dan jemaah tercatat dalam sistem resmi pemerintah.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















