Rumah Bupati Klaten Hamenang Wajar Digeledah, KPK Sita Uang hingga Perhiasan

KPK menggeledah rumah dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar serta sejumlah kantor OPD dan rumah tersangka.
Penggeledahan menemukan dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan perhiasan.
Jumlah uang dan perhiasan belum dirinci karena penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus yang terungkap melalui OTT KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam penggeledahan itu, KPK sejumlah uang hingga perhiasan.
"Pekan ini penyidik memulai melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Di antaranya rumah dinas Bupati, sejumlah kantor OPD, dan juga rumah tersangka," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
"Di mana dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas Bupati," lanjutnya.
Budi belum merinci jumlah uang dan perhiasan yang disita. Sebab, penyidik masih akan melakukan pendalaman.
Diketahui, kasus Bupati Hamenang Wajar terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka.
Selain Hamenang Wajar, KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
KPK menyebut ada lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang Wajar. Hal ini membuatnya dijerat dengan pasal berlapis.
Dugaan korupsi yang dilakukan Hamenang Wajar ialah penerimaan uang sekitar Rp2 miliar tekait pengadaan, penerimaan uang Rp245 juta terkait Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Rp400 juta untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.
Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang whar disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tengang KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.























