Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250827_152310.jpg
Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Intinya sih...

  • Wacana PPPK naik status ke PNS dibahas di RUU ASN

  • Komisi II tampung putusan MK soal lembaga independen di RUU ASN

  • Menpan RB tegaskan RUU ASN inisiatif DPR

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengungkap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun ini meskipun masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata dia kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draft RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU ASN, yakni pendalaman materi dan meaningful participation.

1. Wacana PPPK naik status ke PNS dibahas di RUU ASN

Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

Khozin pun tak menampik adanya wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Komisi II belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ungkap Khozin.

Kendati, dia mengatakan, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Khozin menyebut begitu pula soal pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," kata Legislator Fraksi PKB itu.

2. Komisi II tampung putusan MK soal lembaga independen di RUU ASN

Ilustrasi PNS (IDN Times/Daruwaskita)

Khozin juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Menurut Khozin, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.

"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," tuturnya.

3. Menpan RB tegaskan RUU ASN inisiatif DPR

Menpan RB Rini Widyantini dalam program Real Talk With Uni Lubis. (IDN Times/Amir Faisol)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan, RUU ASN merupakan inisiatif DPR. Ia pun menunggu pembahasan itu dari pihak legislatif.

"Itu inisiatif dari DPR kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya karena kita belum ada usulan," kata Rini usai rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Rini mengaku Kemenpan-RB belum menerima muatan RUU ASN yang diusulkan DPR RI.

"Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg," ujar dia.

Editorial Team