Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengungkap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun ini meskipun masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata dia kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draft RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU ASN, yakni pendalaman materi dan meaningful participation.
