Jakarta, IDN Times - Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mengatur status anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 107, disebutkan anggota Polri yang sebelum berlakunya undang-undang tersebut telah menduduki jabatan di kementerian/lembaga tertentu di luar daftar instansi yang diperbolehkan dapat dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kembali ke markas.
Hal ini tertuang dalam draft RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang diterbitkan pada laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id seperti dikutip IDN Times pada Jumat (5/6/2026).
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian pada kementerian/lembaga selain kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia." demikian bunyi ketentuan tersebut.
Sementara itu, dalam draft tersebut, pemerintah mengusulkan anggota polisi aktif yang mengisi jabatan tertentu di luar institusi yang telah diatur dapat diberhentikan dari jabatan dan kembali ke markas paling lama enam bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
"Jabatan tertentu pada kementerian/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), diberhentikan dari Jabatan dan dikembalikan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi usulan pemerintah.
Diketahui, dalam draft RUU Pemilu, Pasal 28 ayat (5) merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif. Dalam draft tersebut, tercatat ada 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, di antaranya kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Kemudian, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga di sektor ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut bunyi Pasal 28 Ayat (5):
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. koordinator bidang politik dan keamanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. hukum;
d. imigrasi dan pemasyarakatan;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan;
g. perhubungan;
h. pelindungan pekerja migran Indonesia;
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;
j. ketahanan nasional;
k. otoritas jasa keuangan;
l. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
m. narkotika nasional;
n. penanggulangan terorisme;
o. intelijen negara;”
Meski demikian, ketentuan ini belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Adapun, pembahasan DIM RUU Polri yang sedianya digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
