Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkap pertimbangan pemerintah dan DPR RI memperpanjang batas usia polisi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang kini disahkan menjadi UU. Edward menjelaskan, ketentuan usia pensiun polisi ini diberlakukan untuk menyesuaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya.
Adapun dalam beleid revisi UU Polri, usia pensiun polisi berpangkat Tamtama menjadi 59 tahun, sementara untuk Perwira menjadi 60 tahun.
“Mengapa kita mengambil 60 tahun? Ini yang terjadi untuk seluruh ASN itu kan 60 tahun, termasuk misalnya Jaksa. Mengapa dari dalam undang-undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun? ASN juga rata-rata adalah 60 tahun,” kata pria yang akrab dipanggil Eddy dalam jumpa pers usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Eddy menjelaskan, masa usia pensiun polisi bisa diperpanjang menjadi 65 tahun bila menduduki jabatan fungsional utama.
“Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara,” pungkasnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum membaca beleid tersebut. Namun, Listyo memastikan, perpanjangan usia pensiun itu tak akan menjadi sumbatan karir polisi.
“Itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” ungkap dia.
