Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membedah 417 daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Sedangkan, sebanyak 254 DIM lainnya telah disetujui dalam rapat sebelumnya.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan DIM yang bersifat perubahan substansi dalam RUU PPRT terdiri dari 11 DIM, substansi baru 22 DIM, dan 19 DIM dihapus. Adapun, pembahasan RUU PPRT ini dikebut untuk disahkan pada tingkat satu untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat pada Selasa, 21 April 2026.
"Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat kerja yang telah dilaksanakan pada hari ini, 20 April 2026, jumlah DIM RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga sebanyak 417 DIM," kata Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetuju RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR RI, setelah mandek selama hampir 22 tahun di parlemen.
Baleg DPR RI memang menargetkan RUU PPRT disahkan pada 2026 setelah mandek hampir 22 tahun. Baleg berjanji akan terus membuka partisipasi dari publik untuk menerima masukan agar penyusunan draf RUU tersebut segera selesai, untuk masuk ke tahap pembahasan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan delapan fraksi di parlemen menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan, yang disetujui seluruh peserta rapat paripurna yang hadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
