Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) yang ditargetkan dapat disahkan menjadi UU pada pekan depan. Salah satu poin penting dalam RUU SDI adalah pembentukan lembaga yang menghimpun data secara nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan, UU SDI akan memuat 17 bab dengan total 138 pasal. SDI diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, dan kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial, dan kepastian hukum.
"Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2026 sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR RI," kata Sturman dalam rapat panja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
