Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RUU Satu Data Atur Badan Satu Data Indonesia, Begini Perannya
Rapat TNI dan Baleg DPR bahas RUU Reforma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Baleg DPR RI mengebut pembahasan RUU SDI yang ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada pekan depan.

  • RUU SDI memandatkan pembentukan BSDI sebagai lembaga koordinatif, normatif, dan fasilitatif.

  • Pemerintah menyatakan siap melanjutkan pembahasan RUU SDI hingga menjadi undang-undang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
22 Juli 2026

RUU Satu Data Indonesia diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR RI.

26 Agustus 2026

Rapat Konsultasi Badan Musyawarah menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna terdekat.

23/9/2026

Sturman Panjaitan menyampaikan isi dan arah pengaturan RUU SDI dalam rapat panja di Gedung DPR, Jakarta. Baleg membahas penyelesaian RUU tersebut.

pekan depan

RUU SDI ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang.

28 September 2026

Pembahasan RUU SDI dijadwalkan dilanjutkan dengan pleno pada Senin.

28/9/2026

Bob Hasan menyebut kemungkinan jadwal pembahasan pada Selasa depan dalam rapat Baleg DPR RI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pembahasan RUU Satu Data Indonesia yang mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia.
  • Who?
    Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, Bob Hasan, dan pemerintah melalui Rachmat Pambudy.
  • Where?
    Gedung DPR, Jakarta.
  • When?
    Pembahasan berlangsung pada Rabu, 23/9/2026, dengan target pengesahan pada pekan depan.
  • Why?
    RUU SDI mengatur lembaga yang menghimpun data secara nasional serta berperan sebagai orkestrator.
  • How?
    Baleg menyelesaikan pembahasan tingkat I, melanjutkannya dengan pleno, lalu mengambil keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

DPR sedang membahas aturan tentang Satu Data Indonesia. Mereka ingin membuat badan bernama BSDI untuk mengatur dan mengoordinasikan data. RUU ini ditargetkan menjadi undang-undang pada pekan depan. Pemerintah juga berkata siap melanjutkan pembahasannya sampai selesai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembentukan BSDI dalam RUU SDI menunjukkan upaya menghadirkan kelembagaan yang memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Peran sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data juga tercantum dalam rancangan tersebut. Pemerintah menyatakan kesiapan melanjutkan pembahasan hingga RUU ini menjadi undang-undang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) yang ditargetkan dapat disahkan menjadi UU pada pekan depan. Salah satu poin penting dalam RUU SDI adalah pembentukan lembaga yang menghimpun data secara nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan, UU SDI akan memuat 17 bab dengan total 138 pasal. SDI diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, dan kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial, dan kepastian hukum.

"Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2026 sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR RI," kata Sturman dalam rapat panja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

1. RUU SDI atur BSDI sebagai orkestrator

Baleg DPR dan pemerintah bahas RUU Refroma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol).

RUU SDI memandatkan adanya pembentukan kelembagaan yang kuat melalui pembentukan BSDI. Sturman mengatakan, lembaga ini bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.

Politikus PDIP itu menegaskan, BSDI berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.

"Kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia (BSDI). Lembaga ini bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data," kata dia.

2. DPR bakal sahkan RUU SDI pekan depan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI utak-atik program legislasi nasional (prolegnas). (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan, pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Satu Data Indonesia telah dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) pada 26 Agustus 2026.

Bob mengatakan, waktu pembahasan tingkat I sebelum rapur cukup terbatas. Baleg akan memanfaatkan waktu pekan ini, mulai Rabu hingga Jumat untuk menyelesaikan pembahasan. Kemudian dilanjutkan dengan pleno pada Senin, 28 September 2026

"Berarti kemungkinan Selasa depan (28/9/2026) nih, Pak Menteri," kata Bob dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung DPR, Rabu (23/9/2026).

3. Respons pemerintah soal pembahasan RUU SDI

Kepala Bappenas Rahmad Pambudy bersama Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen dan Dirut KITB duduk bersama untuk mengadakan diskusi mengenai pengembangan KITB. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengatakan, pemerintah siap melanjutkan pembahasan RUU tersebut hingga menjadi undang-undang.

"Intinya kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang," kata Rachmat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article