Jakarta, IDN Times – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang dibahas akan dilakukan dengan metode kodifikasi.
Adapun sejumlah RUU yang akan dielaborasi dalam RUU Sisdiknas, yaitu UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi. Nantinya RUU tersebut akan menjadi satu regulasi terpadu.
Hetifah berharap, RUU Sisdiknas melalui metode kodifikasi dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif. Selain tiga undang-undang tersebut, UU Pesantren termasuk dalam bagian yang akan dievaluasi dan diperkuat dalam perubahan UU Sisdiknas. Kendati, UU Pesantren tidak akan dicabut, melainkan justru diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.
“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).