Bawaslu: Ada Potensi Kecurangan Pemilu dari Jual-Beli Data Warga

Jual-beli data kependudukan dapat disanksi pidana

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkirakan bakal ada potensi kecurangan pemilu akibat maraknya jual beli data pribadi milik warga negara Indonesia.

“Sebagaimana yang kalian ketahui, sekarang kita agak heboh dengan data warga negara yang diperjual belikan. Itu menjadi concern Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar pada acara Sidak Bawaslu di Kota Cilegon, Banten, dilansir ANTARA, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Anggota Fraksi NasDem Minta Jadwal Pemilu 2024 Segera Diputuskan

1. Bawaslu ungkap akibat penjualan data pribadi warga

Bawaslu: Ada Potensi Kecurangan Pemilu dari Jual-Beli Data WargaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Fritz mengatakan akibat kecurangan penjualan data pribadi adalah potensi kecurangan saat pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum, serta pendaftaran calon independen untuk pemilihan kepala daerah.

"Kan pendaftaran partai politik ada seperseribu dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota partai politiknya, itu kan bisa saja data-data (warga negara yang diperjualbelikan) tersebut dipakai,” kata dia.

2. Bawaslu sebut proses verifikasi penting dilakukan

Bawaslu: Ada Potensi Kecurangan Pemilu dari Jual-Beli Data WargaIlustrasi verifikasi data (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Untuk mencegah kecurangan ini, Fritz mengatakan, harus ada proses verifikasi melalui sensus untuk memastikan kebenaran data yang digunakan partai politik atau calon independen, pada saat mereka mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

"Harus ada proses verifikasi yang lebih detail oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan Bawaslu diberikan kesempatan untuk melihat hasil dari verifikasi tersebut," ucapnya.

Baca Juga: PKS dan Gerindra 'Berebut' Suara untuk Pemilu 2024 di Yogyakarta

3. Pihak yang melakukan kecurangan bisa dikenakan sanksi pidana

Bawaslu: Ada Potensi Kecurangan Pemilu dari Jual-Beli Data WargaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Fritz menjelaskan, menggunakan data warga negara yang diperjualbelikan oleh pihak peretas atau pihak ketiga merupakan salah satu tindakan ilegal. Karena itu, kata dia, menggunakan data tersebut dapat mengakibatkan pihak-pihak yang terlibat terkena sanksi akibat pelanggaran hukum pidana.

“Mereka akan dikenakan pelanggaran hukum pidana, baik karena melanggar Undang-Undang Pemilu maupun pelanggaran Undang-Undang Pidana, misalnya memalsukan tanda tangan. Kami sebagai Bawaslu memperingatkan pihak-pihak agar tidak menggunakan data tersebut dalam proses pemilu maupun Pilkada 2024,” tutur dia.

Saat ini, Fritz mengatakan, Bawaslu sedang melakukan perbaikan, baik perbaikan pada sistem informasi serta sistem pelanggaran-pelanggaran, untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya