Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang akibat Kelalaian

Kalapas akan dimintai keterangan pada pekan depan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang, Banten. Dugaan sementara, kebakaran yang menewaskan 44 narapidana ini karena ada unsur kelalaian.

"Tapi saat ini (penyidik) belum menyimpulkan, kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga: Kalapas Segera Diperiksa terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

1. Tersangka terancam terjerat pasal berlapis

Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang akibat KelalaianKantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (dok. IDN Times/Istimewa)

Ramadhan mengatakan kasus kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang naik ke tahap penyidikan. Terkait adanya dugaan kelalaian, Ramadhan mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan. Dia hanya mengatakan pelaku bisa dijerat pasal berlapis bila memang kebakaran ini benar-benar disebabkan karena kelalaian.

"Dugaan Pasal 187 junto Pasal 188 junto 359 KUHP. Ini dugaan kalau dilakukan kelalain, seperti itu ya. Sekali lagi, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya," ucapnya.

2. Sebanyak 28 saksi akan dipanggil, termasuk Kalapas

Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang akibat KelalaianLembaga Pemasyarakatan Tangerang (dok. ANTARA News)

Dalam tahapan penyidikan ini, polisi akan memanggil 28 saksi untuk dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021). Termasuk di antaranya Kepala Lapas Kelas 1A Tangerang Viktor Teguh.

"Surat panggilan sebagai saksi tersebut ditujukan kepada 14 orang pegawai Lapas yang melaksanakan piket pada saat hari itu. Kemudian 7 orang warga binaan, kemudian juga pemeriksaan kepada 3 orang anggota Damkar. Kemudian 3 orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas 1 Tangerang," papar Ramadhan.

Baca Juga: Kemenkumham Segera Renovasi Lapas Tangerang Blok C Usai Terbakar 

3. 13 handphone dan rekaman CCTV disita

Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang akibat KelalaianPetugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (twitter.com/RANGERmounts)

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Barang bukti itu adalah 13 handphone dan rekaman CCTV. Namun, Ramadhan tak merinci ke-13 handphone yang disita itu milik siapa.

"Kemudian telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ramadhan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya