Kalapas Segera Diperiksa terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Ada 13 handphone dan CCTV telah diamankan

IDN Times, Jakarta - Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengusut penyebab pasti kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang, Banten. Polisi akan memanggil 28 saksi pada Senin (13/9/2021).

"Surat panggilan sebagai saksi tersebut ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada saat hari itu. Kemudian 7 orang warga binaan, kemudian juga pemeriksaan kepada 3 orang anggota Damkar. Kemudian, 3 orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas 1 Tangerang (Viktor Teguh)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga: Kemenkumham Segera Renovasi Lapas Tangerang Blok C Usai Terbakar 

1. Sebanyak 13 handphone dan rekaman CCTV disita

Kalapas Segera Diperiksa terkait Kasus Kebakaran Lapas TangerangKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ramadhan mengatakan ke-28 saksi ini akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk mengusut kasus kebakaran tersebut.

Barang bukti yang diamankan adalah 13 handphone dan rekaman CCTV. Namun, Ramadhan tak merinci belasan handphone yang disita itu milik siapa.

"Kemudian telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," ucap Ramadhan.

2. Kebakaran yang menewaskan 41 narapidana Lapas Tangerang ini diduga karena kelalaian

Kalapas Segera Diperiksa terkait Kasus Kebakaran Lapas TangerangPetugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (twitter.com/RANGERmounts)

Ramadhan mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka tragedi kebakaran Lapas Tangerang. Karena penyidikan masih dilakukan. Dugaan sementara, kata dia, kebakaran karena diduga kelalaian.

"Tapi saat ini belum menyimpulkan, kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai, sehingga terjadinya kebakaran tersebut," katanya.

"Dugaan Pasal 187 junto Pasal 188 junto 359 KUHP. Ini dugaan kalau dilakukan kelalain, seperti itu ya. Sekali lagi, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya," Ramadhan menambahkan.

Baca Juga: Hanya Ada 1 Penjaga di Blok C2 Lapas Tangerang di Malam Nahas Itu

3. Polisi telah periksa 22 saksi, kasus naik ke penyidikan

Kalapas Segera Diperiksa terkait Kasus Kebakaran Lapas TangerangKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 22 saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelasi IA Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi mulai menemukan titik terang dugaan tindak pidana. 

“Pertama itu di 187 KUHP dan 188 junto 359 KUHP tentang kelalaian, kealpaan di sini, semalam dilakukan  gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kombes Yusri Yunus di RS Polri, Keramat Jati, Jumat (10/9/2021)

Yusri menjelaskan, titik terang penyebab kebakaran didapat dari keterangan saksi dari klaster pendamping warga binaan. Pendamping itu ada yang mengetahui dan melihat langsung penyebab kebakaran. 

“Ini sudah kita lakukan pemeriksaan. Tim Labfor masih bekerja sampai dengan kemarin sore masih lakukan olah TKP, memang ada titik terang sedikit dari mana mula asal api tersebut, tetapi harus diuji melalui pengujian laboratoris,” ujar dia.

Baca Juga: Titik Terang Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang Mulai Terbuka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya