Komisi VII DPR Sebut Peleburan 4 Lembaga ke Dalam BRIN Tidak Tepat

Yuliani tegaskan kata terintegrasi di Pasal 48 salah kaprah

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR Andi Yuliani Paris menilai, peleburan 4 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menjadi satu ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak tepat.

Sebab, peleburan 4 lembaga ini tidak bisa dilakukan bila merujuk pada Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IImu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Yuliani mengatakan, Pasal 48 di UU tersebut tidak menjelaskan soal peleburan 4 lembaga ke dalam BRIN.

"Untuk BRIN, ada di Pasal 48 dari 100 pasal (UU Nomor 11 Tahun 2019). Yang tugasnya adalah menyinergikan, sinergi, dan mengarahkan. Bukan menjadi pelaksana dari penelitian dan pengembangan, (lalu) bukan menjadi pelaksana dari pengkajian dan penerapan, dan bukan juga mengambil peran (dengan meleburkan 4 lembaga) dari badan usaha yang mengembangkan riset and development ataupun bukan mengambil peran dari perguruan tinggi, dan bukan mengambil peran dari lembaga penunjang. Karena ini sudah dijelaskan," ujar Yuliani dalam diskusi virtual di YouTube Alinea ID, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Laksana Tri Handoko, Fisikawan yang Kini Jadi Kepala BRIN

1. Yuliani tegaskan kata 'terintegrasi' dalam Pasal 48 salah kaprah

Komisi VII DPR Sebut Peleburan 4 Lembaga ke Dalam BRIN Tidak TepatIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Yuliani kembali menjelaskan, BRIN diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019. Isi pasalnya sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
(2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh presiden
(3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Menurut Yuliani, kata 'terintegrasi' di Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek salah kaprah.

"Coba lembaga mana yang melaksanakan Pasal 48? Yang tadinya diharapkan BRIN melaksanakan tugas, mengarahkan, menyinergikan, mengintegrasikan bukan mengintegrasikan LPNK, tetapi bagaimana, ini salah kaprah juga kata integrated ini," ungkapnya.

"Integrated ini artinya bagaimana integrated planning, bagaimana perencanaan itu terintegrasi. Itu yang ada di kepala kami sebuah pembuatan undang-undang," lanjutnya.

2. Anggota DPR ingin Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 dibaca menyeluruh

Komisi VII DPR Sebut Peleburan 4 Lembaga ke Dalam BRIN Tidak TepatIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Yuliani membeberkan penjelasan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 48
         ayat (1)

Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya untuk mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

"Yang dimaksud dengan terintegrasi adalah upaya, jadi upaya itu satu kegiatan, untuk mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk, tidak ada di situ kata pelaksanaan," tegasnya.

Yuliani meminta agar isi Pasal 48 diperhatikan baik-baik. Dia menegaskan, 4 lembaga tidak dilebur menjadi satu ke dalam BRIN.

Baca Juga: Heboh Limbah Medis, BRIN: Baru 4,1 Persen RS Punya Insinerator Berizin

3. Yuliani analogikan tugas BRIN seperti dirigen orkestra

Komisi VII DPR Sebut Peleburan 4 Lembaga ke Dalam BRIN Tidak TepatIlustrasi Riset (IDN Times/Arief Rahmat)

Yuliani menjelaskan, tugas BRIN salah satunya adalah mengarahkan lembaga lain. Dia menganalogikannya seperti dirigen di sebuah orkestra.

"Jadi BRIN itu kayak dirgen lho, ini lho LAPAN punya orkestranya, main gitar, BATAN main piano, kemudian main drum. Kemudian litbang-litbang di kementerian dan lembaga lain, dia main apa. Jadi BRIN ini mengarahkan," tutupnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya