KPU Usul Pemerintah Tambah Honor-Perpanjang Masa Kerja Petugas PPS

KPU ingin petugas PPS dapat jaminan kesehatan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas Pemilu 2024. Ketua KPU, Ilham Saputra, mengusulkan agar pemerintah memberikan upah yang layak untuk anggota di badan ad hoc.

"Nah tentu dengan kondisi ini, kita memberikan usulan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak bagi petugas kami, baik itu PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pantarlih, dan Pantarlih LN sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Ilham saat rapat di DPR, Kamis (16/9/2021).

Mengacu pada Pemilu 2019, Ilham mengatakan ada 722 anggota di badan ad hoc yang meninggal dunia dan 798 yang sakit. Untuk Pilkada 2020, ada 117 orang yang meninggal dunia ada 153 yang sakit.

Baca Juga: KPU Didesak Cari Solusi Agar Tak Ada KPPS 'Gugur' Seperti Pemilu 2019

1. KPU usul pemerintah beri dukungan infrastruktur untuk badan ad hoc

KPU Usul Pemerintah Tambah Honor-Perpanjang Masa Kerja Petugas PPS

Ilham menambahkan, KPU juga mengusulkan agar dibuat payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi yang mendukung tugas badan ad hoc.

Selain itu, KPU mengusulkan agar ada dukungan kerja sama lintas stakeholder dalam memfasilitasi kebutuhan dan menyediakan infrastruktur bagi badan ad hoc.

"Tentu kita membutuhkan dukungan kerjasama lintas stakeholder dalam memfasilitasi kebutuhan dan menyediakan infrastruktur bagi badan ad hoc dalam melaksanakan tugasnya. Pengalaman untuk kantor, untuk hal-hal lain, banyak yang kurang disupport oleh pemerintah di level tersebut," ujarnya.

2. Banyak petugas KPU yang berakhir masa jabatannya menjadi kendala

KPU Usul Pemerintah Tambah Honor-Perpanjang Masa Kerja Petugas PPSIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ilham mengatakan ada beberapa kendala yang akan dihadapi KPU untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Kendala itu datang dari petugas KPU yang masa jabatannya berakhir. 

Pada 2023, Ilham mengatakan ada 24 satuan kerja (satker) dengan jumlah 136 orang yang berakhir masa jabatannya untuk KPU provinsi. Pada 2024 di level KPU provinsi, ada 9 satker dengan jumlah 49 orang yang berakhir masa jabatannya.

Untuk KPU kabupaten/kota, ada 317 satker dengan 1.585 orang berakhir masa jabatannya di 2023. Pada 2024, ada 196 satker dengan 980 orang yang berakhir masa jabatannya. Karena masa jabatan berakhir, KPU harus melakukan rekrutmen lagi

"Nah mengacu pada 2019 lalu, ada satker-satker yang baru saja kami lakukan rekrutmen atau pergantian terjadi, di saat menjelang atau satu hari sesudah hari H. Ini tentu menjadi kendala buat kita karena pengalaman, kemudian juga mereka tidak mengikuti proses tahapan di tahun 2019. Mereka hanya ikut ketika menjelang hari H, tentu ini menjadi kendala," kata Ilham.

Baca Juga: KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 November

3. Ilham ingin masa jabatan KPU diperpanjang

KPU Usul Pemerintah Tambah Honor-Perpanjang Masa Kerja Petugas PPSANTARA FOTO/Risky Andrianto

Menurut Ilham, KPU akan disibukkan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Karena ada petugas KPU yang berakhir masa jabatannya, dia mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU ini diperpanjang.

"Untuk itu bapak ibu sekalian, kami berharap agar ini bisa diperpanjang ya. Saya tidak tahu mungkin nanti secara regulasi peraturan perundang-undangan itu bisa diskusikan, tetapi sekali lagi bahwa ini penting untuk kita pertimbangkan untuk diperpanjang," kata Ilham.

"Karena nanti biasanya ketika kami selesai melakukan rekrutmen, itu bagi teman-teman yang tidak terpilih ada saja yang melakukan gugatan ke PTUN, atau melakukan gugatan ke DKPP, sehingga KPU juga akan disibukkan dengan persoalan-persoalan hukum terkait dengan rekrutmen ini," dia menambahkan.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya