KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 November

KPU beberkan tahapan pemilu dan ingin segera disetujui

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera disetujui. Sebab, kata Ketua KPU Ilham Saputra, banyak hal yang perlu dipersiapkan. 

Berdasarkan hitungan awal KPU, persiapan peraturan perundang-undangan akan dilaksanakan pada Januari 2021.

"Dari perhitungan kita, start untuk persiapan peraturan perundang-undangan, akan kita laksanakan pada bulan Januari, persiapan PKPU kita," kata Ilham, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Komisioner Baru KPU Diharapkan Sudah Dilantik pada April 2022

1. KPU usul Pemilu 2024 digelar 21 Februari 2024

KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 NovemberIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ilham menjelaskan, KPU mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar 21 Februari 2024. Usulan tanggal itu, kata Ilham, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, agar hari pemungutan suara tidak berbenturan dengan hari keagamaan.

"Itu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," ucapnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Ilham, yakni memperhatikan beban kerja, dimana beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu beririsan dengan tahapan pemilihan (pilkada).

2. KPU usul Pilkada 2024 digelar 27 November 2024

KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 NovemberRancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU. (youtube.com/DPR RI)

Sementara untuk pelaksanaan pilkada, KPU mengusulkan agar digelar pada 27 November 2024. Tanggal ini dipilih sesuai peraturan perundang-undangan, yakni mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016, yang juga merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, dan juga Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Bahwa disebutkan di situ pemilihan berlangsung November 2024. Dengan dasar hukum tersebut kami mengusulkan penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024 dengan melihat, mengacu pada tahapan persiapan pemilihan tahun 2018 yang 12 bulan, persiapan Pemilu 2019 yang 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan," ujar Ilham, sambil menambahkan bahwa Pilkada 2020 sempat ditunda pelaksanaannya.

Baca Juga: Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap Dibanding E-Voting

3. Ini rencana tahapan pemilu yang disiapkan KPU

KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 NovemberRancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU. (youtube.com/DPR RI)

Lebih lanjut, Ilham mengatakan, KPU sepakat Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ketua KPU ini lalu membeberkan tahapan Pemilu 2024 sebagai berikut:

- Verifikasi kepengurusan partai politik (parpol) penelitian dan perbaikan selama 30 hari
- Durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota, selama 53 hari
- Durasi pembentukan PPK, PPS, PPLN selama 90 hari
- Durasi pemutakhiran data pemilih selama 30 hari
- Kampanye selama 120 hari
- Perubahan pemungutan suara dari 28 Februari menjadi 21 Februari
- Masa kerja PPK, PPS untuk pilkada selama 6 bulan, sebelum dan 2 bulan setelah pilkada
- Durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari
- Durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari

Baca Juga: KPU Beberkan Alasan Mengapa Anggaran Pemilu 2024 Besar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya