Menolak! NasDem: Amandemen UUD Harus Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Fraksi NasDem menilai amandemen UUD tidak urgen

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi NasDem di MPR, Taufik Basari, menegaskan sikap partainya yang menolak rencana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai amandemen UUD 1945 tidak urgen.

"Sikap NasDem sudah jelas terkait usulan amandemen terbatas terhadap UUD 1945, kita melihat bahwa saat ini belum ada urgensi untuk dilakukan amandemen konstitusi," ujar Taufik Basari dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

1. Amandemen UUD 1945 bukan untuk penuhi kebutuhan elite

Menolak! NasDem: Amandemen UUD Harus Kepentingan Rakyat, Bukan EliteIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Taufik menjelaskan amandemen memang bisa dilakukan karena tertuang di Pasal 37 UUD 1945. Namun, ia menegaskan amandemen UUD harus berlandaskan kepentingan masyarakat, bukan elite.

"Tetapi, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan amandemen atau tidak, harus ada pelibatan publik secara luas tidak bisa hanya ditentukan oleh pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR saja. Idealnya, ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat," kata Taufik.

"Kebutuhan amandemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elite. Gagasan amandemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh MPR," imbuhnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Amandemen Terbatas UUD 1945 Inisiatif PDIP

2. Khawatir amandemen UUD terbatas bakal melebar

Menolak! NasDem: Amandemen UUD Harus Kepentingan Rakyat, Bukan EliteIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Taufik mengatakan wacana amandemen UUD 1945 saat ini berbeda dari sebelumnya. Amandemen UUD 1945 pertama hingga keempat, kata Taufik, merupakan satu kebutuhan mendesak untuk melakukan perubahan sistem bernegara setelah terjadi reformasi di tahun 1998.

"Keinginan untuk melakukan amandemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat," ucap dia.

Dia menilai keputusan amandemen terbatas UUD 1945 bisa berpotensi membuka kotak pandora. Taufik menilai wacana pengubahan beberapa pasal untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berpotensi melebar.

"Gagasan amandemen terbatas hanya untuk satu atau dua pasal juga sulit dilakukan, karena norma konstitusi kait berkait antara yang satu dengan lainnya," kata Taufik.

3. Bamsoet bicara amandemen UUD 1945

Menolak! NasDem: Amandemen UUD Harus Kepentingan Rakyat, Bukan EliteBambang Soesatyo Membuka Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bakal ada amandemen terbatas UUD 1945. Perubahan ini menyangkut penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Menurut Bamsoet, PPHN yang bersifat filosofis dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara seperti yang tertulis di dalam pembukaan UUD 1945.

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang lebih bersifat teknokratis," ujar Bamsoet ketika berpidato di Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR yang disiarkan secara daring, Senin (16/8/2021).

Ia menambahkan, dengan adanya PPHN maka bisa menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah. Misalnya, pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah dan rencana pembangunan strategis lainnya. Dalam pidatonya, Bamsoet menjamin perubahan terbatas UUD 1945 itu akan berlangsung secara ketat dan tidak merembet ke pasal lain.

Baca Juga: Arsul Sani PPP: MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 atau Tidak

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya