Mensesneg: Presiden Jokowi Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK

Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan-RB dan BKN

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo disebut sudah merestui keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

"Ya, kan ada permohonan dari Pak Kapolri dan permohonan itu kemudian dijawab melalui surat Mensesneg. Ya itu ada permohonan, ya kita jawab," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Komisi III Puji Rencana Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK, 2 Isu Disorot

1. Mensesneg sebut Kapolri tetap harus berkoordinasi dengan kementerian lain

Mensesneg: Presiden Jokowi Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPKKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Ketum PBNU Said Aqil Siradj (Dok. Humas Polri)

Meski Jokowi sudah merestui, Pratikno mengatakan, Jenderal Listyo tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam merekrut 56 pegawai KPK  menjadi ASN Polri.

Pratikno mengatakan bisa tidaknya ke-56 pegawai KPK direkrut ke Polri, tetap tergantung Novel Baswedan dan rekan-rekannya.

"Ya itu (para ke-56 pegawai KPK bisa memilih mau masuk Polri atau tidak) ditangani oleh Kapolri, karena Kapolri yang mengajukan permohonan," ucapnya.

2. Mensesneg sebut Kapolri menemuinya pada Senin malam, membahas 56 pegawai KPK

Mensesneg: Presiden Jokowi Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPKKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pratikno menyebutkan, Listyo sempat menemuinya pada Senin (27/9/2021) malam, untuk membahas rekrutmen 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

"Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Menpan-RB (Tjahjo Kumolo) di situ ada saya juga dan ada kepala BKN (Bima Haria), jadi membahas itu. Kan surat jawaban sudah, tindaklanjutnya sebagaimana isi surat kami itu, Kapolri harus berkoordinasi dengan PAN-RB dan BKN," ucap dia.

Baca Juga: Kapolri Mau Rekrut Pegawai Nonaktif KPK, TWK Dinilai Gak Bermakna

3. Mahfud MD ungkap dasar aturan Jokowi restui 56 pegawai KPK direkrut Polri

Mensesneg: Presiden Jokowi Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPKMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Mengenai permintaannya itu, Listyo menyebut Presiden Jokowi sudah menyetujuinya.

Terkait rencana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keputusan Presiden Jokowi ini tidak melanggar aturan hukum.

"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (29/8/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan, dasar keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan ASN.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ucap Mahfud.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya