MKD DPR Segera Tindaklanjuti Aduan soal Fadli Zon

Pelapor akan dipanggil Rabu, 8 Desember 2021

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI, Fadli Zon, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena cuitannya di Twitter terkait UU Cipta Kerja. MKD sudah menerima pengaduan tersebut.

"MKD DPR sudah melakukan sidang kemarin, bukan sidang, sudah melakukan rapat kemarin. Nah berkas pengaduan, proses berkas pengaduan dari pengadu diberikan ke MKD sudah diterima. Hasil verifikasi tenaga ahli secara admistrasi, berkas pengaduan sudah lengkap," kata Wakil Ketua MKD DPR dari Fraksi PAN, Nazaruddin Dek Gam, saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitannya di Twitter

1. Pengadu akan dimintai keterangan Rabu, 8 Desember 2021

MKD DPR Segera Tindaklanjuti Aduan soal Fadli ZonGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Hasil rapat, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, MKD DPR akan memanggil pengadu, Gusnaidi Herminado. Gusnaidi akan dimintai keterangan pada Rabu, 8 Desember 2021 pukul 14.00 WIB. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi aduan yang dilayangkan Gusnaidi.

"Akan kita undang, hari Rabu tanggal 8 jam 14.00 WIB, akan kita undang dan kita minta keterangannya. Jadi kita masih proses, kita undang si pengadu tersebut. Pada prinsipnya, laporannya sudah lengkap dan layak untuk kita lanjutkan," ucapnya.

2. Fadli Zon sudah dipanggil MKD?

MKD DPR Segera Tindaklanjuti Aduan soal Fadli ZonFadli Zon. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Apakah Fadli Zon juga akan dipanggil MKD DPR? Mengenai hal tersebut, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, MKD belum memanggil Fadli Zon untuk dimintai keterangan. MKD DPR masih akan mengumpulkan keterangan terlebih dahulu dari pengadu.

Terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik atau disiplin yang dilakukan Fadli Zon, dia mengatakan, MKD belum bisa menyimpulkan hal tersebut. Sebab, MKD belum mendapat keterangan dari Gusnaidi.

"Kita lihat nanti si pengadu ini, jangan-jangan si pengadu gak datang nanti. Kalau Pak Gusnaidi, si pengadu ini sudah datang, nah kita cek bener apa yang disampaikan sesuai dengan yang diadukan kepada MKD, pasti Pak Fadli Zon akan kita minta klarifikasi juga. Tapi ini untuk sementara kita masih panggil Gusnaidi," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Pekan Tak Aktif di Twitter, Fadli Zon Muncul Bareng Puan di Madrid

3. Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR

MKD DPR Segera Tindaklanjuti Aduan soal Fadli ZonFadli Zon. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Fadli Zon kembali aktif di media sosial Twitter usai ditegur ketua umum partainyanya, Prabowo Subianto. Belum lama aktif, Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR.

"Hari ini, Senin 29 November 2021, saya selaku warga negara Indonesia telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar pukul 11.05 WIB," kata mantan politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Gusnaidi kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Teddy melaporkan Fadli Zon karena cuitannya soal UU Cipta Kerja. Berikut cuitan Fadli Zon yang dipermasalahkan:

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak 'invisible hand'. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli Zon, Sabtu (27/11/2021) pukul 14.39 WIB.

Sebagai anggota DPR, Teddy menjelaskan, Fadli Zon seharusnya menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk DPR. Fadli, sambungnya, seharusnya tidak membuat framing dengan menuding seolah-olah UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk.

"Pernyataan tersebut menurut saya itu sangat berbahaya, kenapa? Karena proses demokrasi, proses legislasi dituding telah dikotori dengan 'Invisible Hand'. Ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan undang-undang. Oleh sebab itu, saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna membuktikan ucapannya tersebut, siapa orang yang dimaksud Invisible Hand itu?" ungkapnya.

"Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat undang-undang titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," dia menambahkan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya