PAN Cerita Kendala Pemilu 2024: Muncul Matahari Kembar-Pilkada Diundur

Apa maksudnya 'matahari kembar'?

Jakarta, IDN Times - Jadwal pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 belum ditentukan. Sebab, KPU dan pemerintah memiliki usul berbeda, yakni pada 21 Februari dan 15 Mei 2024.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung Pemilu 2024 digelar 15 Mei. Dia khawatir muncul 'matahari kembar' atau dua presiden dalam waktu bersamaan bila Pemilu 2024 digelar 21 Februari 2024.

"Kenapa di Mei? Kalau di Februari kalau seandainya Pilpres itu tidak terjadi dua putaran, tentu terjadi dua matahari kembar. Nah, Pak Jokowi masih memerintahkan pada 21 Februari, sudah ditetapkan, ditentukan siapa yang terpilih menjadi presiden (Pemilu 2024). Nah, bagaimana pun akan terjadi dinamika, kegaduhan, konflik," kata Guspardi saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

"Tentu orang akan lebih punya perhatian terhadap presiden terpilih, kan gitu. Nah, itu salah satu di antara kenapa pemerintah mengajukan (Pemilu 2024) di 15 Mei," dia menambahkan.

Baca Juga: Jimly Usul Pemilu 2024 Digelar 17 April Seperti Pemilu Sebelumnya

1. KPU ingin Pilkada diundur ke 2025 bila Pemilu 2024 digelar 15 Mei

PAN Cerita Kendala Pemilu 2024: Muncul Matahari Kembar-Pilkada DiundurIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Guspardi menyebutkan penyelenggaraan Pemilu 2024 juga mengalami kendala dari sisi anggaran. Dia mengatakan anggaran Pemilu 2024 harus dilakukan efisiensi, sebab saat ini Indonesia sedang dilanda pandemik COVID-19.

Kendala lain yang juga dipikirkan terkait Pemilu 2024, kata Guspardi, adalah memperpendek masa kampanye. Selain itu, perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih.

"Sekarang ini data pemilih, masalah KTP ini kan data dari departemen sosial beda, dari Menteri Dalam Negeri beda, dari setiap departemen berbeda. Perlu ada sinkronisasi, harmonisasi terhadap data itu supaya tidak menimbulkan persoalan yang berkaitan hal-hal pelaksanaan Pileg dan Pilkada, termasuk Pilpres itu," kata dia.

Bila Pemilu 2024 digelar pada Mei, Guspardi mengatakan, KPU ingin agar Pilkada diundur ke 19 Februari 2025. KPU ingin agar tahapan pemilu dan pilkada tidak terlalu beririsan atau berdekatan.

Guspardi menjelaskan Komisi II DPR belum mau membahas penundaan pelaksanaan Pilkada dari 2024 ke 2025. Komisi II ingin agar dilakukan harmonisasi terlebih dahulu penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Sebab, kata dia, penundaan pelaksanaan pilkada membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Jadi kalau memang terpaksa, kenapa tidak, waktu Pilkada di 2020 saja hanya mengenai jadwal waktu, itu bisa kita akomodir, kerucutnya sebuah Perppu yang merupakan kewenangan dari pemerintah, kan gitu," kata dia.

"Jadi itu nanti kajiannya itu mungkin nanti akan kita lakukan kajian lebih mendalam, apakah akan diperlukan Perppu untuk menyikapi keinginan dari KPU, atau bagaimana kita lihatlah perkembangan politiknya itu," ujar Guspardi, menambahkan.

2. Keputusan untuk menentukan jadwal Pemilu 2024 ditunda untuk ketiga kalinya

PAN Cerita Kendala Pemilu 2024: Muncul Matahari Kembar-Pilkada DiundurWakil Ketua Komisi ll DPR RI Saan Mustofa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menunda rapat pembahasan penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk penentuan jadwal pencoblosan atau pemungutan suara. Rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini sejatinya digelar pada Rabu (6/10/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, mengatakan ada beberapa alasan rapat Pemilu 2024 tersebut ditunda. Salah satunya karena Mendagri Tito berhalangan hadir.

"Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana dan ratas (rapat terbatas) itu gak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawab Pak Mendagri pada ratas kali ini," kata Saan kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

Saan menjelaskan penundaan juga dilakukan karena DPR ingin menyampaikan progres pembahasan Pemilu 2024 sebelumnya ke pimpinan partai. Selain itu, kata dia, rapat juga ditunda karena DPR memberi kesempatan untuk KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan perencanaan.

"Nah, keempat minta juga mau konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu), terutama terkait batas waktu penyelesaian sengketa," katanya.

Diketahui, rapat pengambilan keputusan penyelenggaraan Pemilu 2024 sempat dua kali ditunda. Pertama, pada 6 September 2021, rapat ditunda karena Mendagri Tito berhalangan hadir.

Kedua, pada 16 September 2021, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mengatakan pengambilan keputusan ditunda karena masih ada dua opsi tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Usul Pilkada Diundur 2025, Komisi II DPR Menolak

3. Keputusan jadwal Pemilu 2024 ditentukan setelah reses

PAN Cerita Kendala Pemilu 2024: Muncul Matahari Kembar-Pilkada DiundurGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Saan mengatakan keputusan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 ditentukan usai masa reses. Diketahui, DPR akan memasuki masa reses per 8 Oktober 2021.

"Ya kemungkinan habis reses. Karena kita kan besok udah penutupan masa sidang," kata Saan tanpa menyebut rencana tanggal rapat.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya