PKS: Dewas KPK Harus Tindaklanjuti Temuan Ombudsman soal TWK

Ombudsman temukan dugaan maladministrasi di TWK KPK

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan ada dugaan maladministrasi dari tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKS ingin agar dugaan maladministrasi diproses.

"Jangan sampai putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik, dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman. Mengingat pelanggaran maladministrasi berlapis yang ditemukan Ombudsman berpotensi terjadi pelanggaran etika," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

1. Mardani sebut temuan Ombudsman wajib dilaksanakan

PKS: Dewas KPK Harus Tindaklanjuti Temuan Ombudsman soal TWKIDN Times / Irfan Fathurohman

Mardani mengatakan Ombudsman menemukan dugaan KPK berpotensi melanggar hukum. Dia mengatakan Dewas KPK harus menindak temuan itu.

"Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan yang diminta Ombudsman. Pasal 38 UU Ombudsman menyebut, yang diputuskan Ombudsman itu marwahnya wajib dilaksanakan," ujarnya.

"Dan idealnya, temuan Ombudsman ditindaklanjuti Dewas KPK, apakah ada pelanggaran etika dalam proses TWK ini. Inisiatif harus diambil meski belum ada laporan dari masyarakat. Dengan berbagai bukti yang ada, mestinya Dewas KPK bisa merespons lebih akurat lagi," tambah Mardani.

Mardani pun meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo turun tangan menyelesaikan polemik ini. Dengan selesainya masalah TWK, kata dia, KPK bisa fokus bekerja untuk memberantas korupsi.

"Jangan sampai ada kesan di masyarakat 'pembiaran' masalah di KPK sebagai bagian untuk mengamankan kasus-kasus besar yang melibatkan politisi/aktor besar. Karena ketika masalah pelanggaran tidak segera direspons secara sungguh-sungguh, sama saja membiarkan KPK dirusak. Amat bahaya buat KPK serta perjuangan pemberantasan korupsi ke depannya," ucap dia.

2. Dewas KPK tak menemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK

PKS: Dewas KPK Harus Tindaklanjuti Temuan Ombudsman soal TWKIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Dewas KPK sebelumnya menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dalam pelaksanaan TWK. Kasus tersebut tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhinya syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Jumat (23/7/2021).

Anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan dalam salah satu laporan itu disebutkan adanya dugaan Ketua KPK Firli Bahuri menambah sebuah pasal sebelum rapat pelaksanaan TWK. Namun hal itu tak terbukti.

"Sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan saudara Firli Bahuri," kata Harjono.

Baca Juga: Soal TWK, Dewas: Pimpinan KPK Tak Langgar Kode Etik

3. Ombudsman temukan dugaan maladministrasi di TWK KPK

PKS: Dewas KPK Harus Tindaklanjuti Temuan Ombudsman soal TWKIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sekadar informasi, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengungkapkan pemeriksaan mengenai polemik TWK sudah selesai. Dia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam proses tersebut.

"Ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/6/2021).

Najih menyebutkan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Fokus itu adalah terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan tahap penetapan hasil TWK.

Dari ketiga hal itu, menurut Najih, ditemukan sejumlah hal ganjil dari pelaksanaan alih status dan TWK. Namun, ia enggan merincinya kepada publik.

"Ombudsman memandang bahwa temuan ataupun hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia ini kita sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK Republik Indonesia dan yang kedua adalah kepada kepala BKN," kata Najih.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya