Wamenkes Ungkap Penyebab Kelangkaan Oksigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan perihal kelangkaan oksigen dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya kelangkaan terjadi karena kebutuhan oksigen saat ini naik lima kali lipat.
"Kebutuhan oksigen harian sebelumnya mencapai sekitar 400 ton per hari. Dengan adanya peningkatan secara eksponensial pada kasus-kasus COVID belakangan ini, maka kebutuhan oksigennya menjadi 5 kali lipat," ujar Dante saat konpers virtual, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: Menkes: Kebutuhan Oksigen Pasien COVID-19 per Hari Hampir 2 Ribu Ton
1. Dante beberkan langkah yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan oksigen
Dante menjelaskan Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk rekonversi penggunaan oksigen di industri. Dia mengatakan 90 persen produksi oksigen di perindustrian diubah untuk kebutuhan medis, 10 persen sisanya untuk industri.
Dia melanjutkan koordinasi dengan satgas di tiap provinsi dilakukan agar ketersediaan oksigen di wilayah tercukupi. Dante pun ingin agar rumah sakit (RS) yang kekurangan oksigen bisa segera melapor ke Kemenkes.
"Sehingga bukan ketika oksigen yang habis, baru kemudian rumah sakit berteriak," ucapnya.
Baca Juga: Krisis Oksigen di Depok, Kejari Turun Tangan Bantu Rumah Sakit
2. Kemenkes tambah puluhan ribu oxygen concentrator.
Editor’s picks
Dia mengatakan Kemenkes juga akan menambah 20-30 ribu oxygen concentrator. Oxygen concentrator, lanjutnya, dapat mensuplai sekitar 600 ton oksigen per hari.
"Oxygen concentrator ini bisa menyuplai kira-kira 10 liter oksigen per menit untuk kebutuhan tempat-tempat di kamar isolasi maupun di tempat-tempat rawat di rumah sakit isolasi tersentral," kata Dante.
Baca Juga: Jokowi Minta Industri BUMN yang Bisa Produksi Oksigen Dioperasikan
3. Dana PEN COVID-19 akan dinaikkan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan COVID-19 akan dinaikkan dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun.
Menkeu menyoroti lima aspek, mulai kesehatan, aspek perlindungan sosial (perlinsos), aspek program prioritas, aspek intensif usaha, dan aspek dukungan UMKM dan korporasi. Dua dari kelima aspek itu mengalami peningatan alokasi dana, yaitu aspek Kesehatan dan Perlindungan Sosial.
"Kesehatan naik lagi dari Rp193 (triliun) menjadi Rp214,95 (triliun). Perlinsos naik dari Rp153,86 (triliun) ke Rp187,84 (triliun)," kata Menkeu.
Baca Juga: Jokowi Minta Industri BUMN yang Bisa Produksi Oksigen Dioperasikan